TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2021.
Larangan mudik lebaran 2021 ini akan diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) mendatang.
Akan tetapi, jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah pusat kembali mengeluarkan aturan terbaru tentang larangan mudik lebaran 2021.
Pada aturan baru tersebut pemerintah pusat kembali melakukan pengetatan bagi para pelaku perjalanan H-14 Lebaran.
Awalnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Pada aturan itu awalnya mengatur mengenai larangan mudik bagi masyarakat luas baik menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Baca juga: Aturan Perjalanan Sebelum dan Sesudah Masa Larangan Mudik, Naik Kereta Hingga Pesawat

Larangan ini sendiri awalnya berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hanya saja, kemudian Satgas Covid-19 mengeluarkan butir tambahan atau adendum pada surat edaran terus.
Dari surat edaran yang diterima TribunBali, Kamis 22 April 2021, butir tambahan mengatur perluasan waktu pengetatan bagi pemudik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Perluasan tersebut yaitu selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Aturan itu sendiri mulai berlaku hari ini.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi adendum tersebut.
Terkait hal tersebut,Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Bahkan, ia mengakui pihaknya baru menerima dari Satgas Covid-19 Nasional.
"Iya, ini juga saya baru nerima," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Pihaknya mengaku bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi adanya lonjakan dari para pemudik, baik sebelum tanggal 6 Mei ataupun setelah 17 Mei 2021.
"Upaya antisipasi lonjakan sebelum tanggak 6 Mei dan setelah tanggal 17 Mei," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya di Provinsi Bali juga akan melakukan pengetatan di berbagai pintu masuk Bali.
Selain melakukan pengetatan pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, pihaknya juga melakukan pengetatan pada dua periode lainnya.
Yakni, periode 22 Mei hingga 5 Mei dan periode 18 sampai 24 Mei 2021.
"Pengetatan Mobilisasi PPDN, periode 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan Periode tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021," tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar semua pihak untuk mematuhi aturan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Untuk dipedomani oleh semua pihak," tegasnya.
Berikut ini detail addendum SE peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:
a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Baca juga: Dilarang Mudik Lebaran 2021, Inilah Sederet Sanksi yang Berlaku untuk Para Pelanggar
Baca juga: 10 Titik Penyekatan di Jogja Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Garuda Indonesia Tak Akan Membuka Penerbangan Internasional Selama Mudik Lebaran 2021
Baca juga: TRAVELUPDATE: Asyik! Tempat Wisata Tetap Dibuka Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: 7 Oleh-oleh Khas Solo untuk Mudik Lebaran yang Awet, Ada Rambak Kulit Sapi hingga Keripik Ceker
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "TERKINI - Larangan Mudik Dimajukan Jadi H-14 Lebaran, Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan".