Breaking News:

Tiba di Hawaii Tanpa Surat Negatif Test Covid-19 dan Berusaha Suap Petugas, Turis Ini Dupulangkan

Sepasang turis dari Louisiana telah dipulangkan setelah mendarat di Hawaii tanpa hasil tes COVID-19 negatif.

Flickr/ TripNotice.com
Hawaii, Amerika Serikat 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sepasang turis dari Louisiana telah dipulangkan setelah mendarat di Hawaii tanpa hasil tes COVID-19 negatif.

Keduanya juga diduga berusaha menyuap untuk masuk ke negara bagian tersebut.

Melansir laman Travel + Leisure, Johntrell White dan Nadia Bailey ditangkap di Bandara Internasional Daniel K. Inouye Honolulu setelah menawarkan uang sebesar 3.000 Dolar kepada petugas pemeriksa keamanan.

Uang itu sebagai imbalan kepada petugas untuk membiarkan mereka lewat tanpa memerlukan karantina, kata jaksa agung Hawaii dalam sebuah pernyataan.

"White diduga memberi tahu petugas pemeriksa bandara bahwa dia akan memberikan 2.000 Dolar untuk masuk wilayah negara tanpa harus karantina," bunyi pernyataan itu.

Bailey juga diduga mengatakan kepada petugas yang sama bahwa dia akan memberikan tambahan 1.000 Dolar untuk membiarkan mereka berdua lewat tanpa karantina," ungkapnya.

Baca juga: Gorila Liar Terancam Tertular COVID-19 dari Turis yang Berpose Selfie di Dekatnya, Ini Kata Peneliti

Ilustrasi pemandangan di Hawaii, Senin (28/9/2020).
Ilustrasi pemandangan di Hawaii, Senin (28/9/2020). (Flickr/tatumszymczak)

White dan Bailey menghadapi tuduhan suap dan dengan cepat diterbangkan kembali ke rumahnya.

Hawaii mewajibkan semua pengunjung untuk memberikan bukti tes COVID-19 negatif yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum kedatangan.

Siapa pun yang tiba tanpa tes harus dikarantina selama dua minggu, dan Hawaii menganggap penegakan aturan tersebut dengan serius.

Petugas penegak hukum Hawaii juga menangkap pelancong lain karena melanggar aturan COVID-19 pada hari yang sama saat mereka menangkap White dan Bailey, The Washington Post melaporkan.

2 dari 4 halaman

Pelancong bernama Anthony Johnson itu gagal menaati aturan karantina, malah memilih untuk mencari hotel baru dan pergi berenang.

Hotel Waikiki tempat Johnson seharusnya dikarantina memberi tahu polisi ketika dia gagal melewati proses check-in.

Polisi melacak dan berhasil menangkapnya di jalur perahu dekat Pantai Kailua.

Pada bulan Desember 2020 lalu, dua pelancong yang mengidap COVID-19 dilaporkan nekat terbang ke Hawaii.

Akibatnya, mereka ditangkap dan didakwa dengan tindakan berbahaya yang sembrono pada tingkat kedua.

Langgar Aturan COVID-19, 89 Turis Asing Ini Ditangkap Polisi Thailand

Polisi Thailand menangkap turis asing karena melanggar aturan pembatasan COVID-19.

Dilansir CNNtravel.com , pihak berwenang mengamankan turis asing di sebuah Bar Three Sixty, Koh Phangan, yang berada di TelukThailand.

Polisi mengatakan terdapat 22 warga Thailand yang juga ditahan dalam penggerebekan Selasa (26/1/2021) malam.

Petugas dan panitia penyelenggara pesta harus menghadapi tuduhan melanggar peraturan yang diberlakukan pada Maret lalu.

Ilustrasi traveler yang menggunakan masker
Ilustrasi traveler yang menggunakan masker (mohamed Hassan /Pixabay)
3 dari 4 halaman

Aturan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

"Kebanyakan dari peserta pesta telah dibebaskan dengan jaminan, dan hanya 28 yang masih di tahan" kata Kolonel Polisi Panya Nirattimanon, kepala kantor polisi Provinsi Koh Phangan.

Menurut laporan, polisi mengetahui tentang pesta di tempat Bar Three Sixty tersebut ketika melihat tiket yang tersedia bisa dipesan secara online.

"Di antara beberapa orang asing yang tertangkap ada 20 warga yang berasal dari Prancis, 10 warga dari Amerika dan 6 warga Inggris. Semua yang tertangkap telah di tes swab oleh petugas kesehatan setempat dan dinyatakan negativ COVID-19", jelas Nirrattimanon.

"Mereka adalah wisatawan terlantar yang tidak bisa berpindah dari Thailan karena adanya lockdown COVID-19", imbuh Nirrattimanon.

Hukuman maksimal karena pelanggaran keadaan darurat negara mencapai 2 tahun hukuman penjara dan denda sebesar 40.000 baht atau setara dengan Rp 18,7 juta.

Sementara untuk pemilik Bar dan para pekerjanya terancam hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 100.000 baht atau setara dengan Rp 46,8 juta.

Thailand telah menutup perbatasannya untuk wisatawan mancanegara pada April 2020.

Sebagian turis dari berbagai negara masih dilarang masuk kecuali warga yang kembali dan penduduk tetap, meski begitu turis asing dapat mengajukan Visa Turis Khusus (STV).

Untuk turis Internasional harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat- tempat yang telah di sediakan.

4 dari 4 halaman

Selama beberapa bulan, Thailand hanya melaporkan kasus COVID-19 yang tersebar secara lokal.

Ini berkat aturan karantina on arrival yang cukup ketat.

Namun, terjadi lonjakan pada bulan Desember di pasar udang tepatnya di Samut Sakhon, Provinsi barat daya Bangkok, Thailand.

Hal ini membuat pemerintah Thailand kembali melakukan tindakan yang bertujuan untuk mencegah penularan virus COVID-19.

Baca juga: Georgia Bakal Jadi Negara Pertama Bebaskan Kunjungan Turis yang Sudah Divaksin

Baca juga: Sekelompok Turis Nekat Ambil Foto Harimau dari Dekat, Ini yang Terjadi Selanjutnya 

Baca juga: Staf Bandara India Pasang Tarif Rp 771 Ribu untuk Palsukan Dokumen dan Bebaskan Turis dari Karantina

Baca juga: Viral, Turis Asing Dihukum Push Up karena Langgar Protokol Kesehatan saat Liburan ke Bali

Baca juga: Karena Alasan Ini, Selandia Baru Ajak Turis Tidak Berpose Seperti Influencer saat Foto

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
HawaiiturisCovid-19Bandar Udara Internasional Daniel K. Inouye
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved