Breaking News:

6 Cara Membuat Paspor di Masa Pandemi COVID-19, Daftar Dulu Lewat Apapo

Ditjen Imigrasi masih membuka layanan pengajuan paspor di tengah pandemi COVID-19, simak cara pengajuannya.

Editor: Nurul Intaniar
Flickr/ susi.bsu
Ilustrasi paspor Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Bingung ingin membuat paspor di masa pandemi COVID-19 seperti ini?

Tenang saja, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sampai saat ini masih membuka pelayanan proses pembuatan paspor di masa pandemi COVID-19.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang.

Dia memastikan bahwa layanan pengajuan paspor di masa pandemi COVID-19 tak akan dihentikan.

Proses pelayanan paspor masih belum mengalami perubahan kebijakan sejak pertama kali dibuka di masa pandemi sejak Juni 2020 lalu.

“Enggak (dihentikan). Pelayanan paspor tetap jalan. Kuota dikurangi sampai 50 persen. Antrean tetap menggunakan aplikasi Apapo. Protokol kesehatan tetap diutamakan,” kata Arvin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Daftar Negara Pemegang Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2021, Indonesia Urutan Berapa?

Apapo merupakan singkatan dari Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunggah langsung ke ponsel.

Seperti tertera dalam berita Kompas.com, kuota antrean layanan paspor akan dibuka setiap Jumat mulai pukul 14.00 WIB.

Selama masa pandemi, tentu saja protokol kesehatan harus tetap dijaga.

Semua orang yang mengunjungi kantor imigrasi harus menerapkan protokol kesehatan.

2 dari 4 halaman

Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Prosedur cara membuat paspor di masa pandemi

Bagi kamu yang ingin membuat paspor di masa pandemi, berikut ini alur pembuatan paspor yang bisa kamu ikuti:

1. Daftar melalui Apapo

Pertama, kamu perlu mengunduh Apapo melalui Google Play Store atau App Store secara gratis di ponsel milikmu.

Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan selanjutnya.

Mulai dari memilih kantor imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020).
Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau. (Flickr/adhitya ezytravel)

2. Bawa kode booking ke kantor imigrasi

Setelah melakukan pendaftaran online, bawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke Kantor Imigrasi yang sudah kamu pilih sebelumnya sesuai jadwal yang kamu pilih dan dapatkan.

Kamu juga wajib membawa semua dokumen persyaratan.

3 dari 4 halaman

Seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh di selembar kertas atau tidak boleh dipotong.

Selain e-KTP, kamu juga wajib membawa dokumen Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli beserta fotokopinya.

Jangan lupa menyiapkan materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspor.

Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa menunjukkan kode booking atau barcode ke petugas imigrasi.

3. Pengecekan dokumen

Selanjutnya, petugas akan mengecek persyaratan dokumen yang kamu bawa.

Jika dirasa sudah lengkap, kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor.

Selanjutnya, kamu perlu menunggu hingga nomor antrean dipanggil.

Setelah itu, kamu akan diarahkan menuju ke ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Sebelum datang ke kantor Imigrasi, pastikan untuk menggunakan pakaian yang rapi agar lebih mudah dalam proses pembuatan paspor.

4 dari 4 halaman

4. Proses foto, sidik jari, dan wawancara

Berikutnya, kamu akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Pakaian rapi yang kamu gunakan akan sangat membantu kelancaran proses ini.

Pemohon diwajibkan mengenakan pakaian rapi berkerah dan tidak memakai baju berwarna putih.

Pakaian rapi yang sesuai ketentuan akan membuat foto paspor tampak layak saat diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.

Untuk celana, pria diharuskan memakai celana panjang.

Sementara untuk perempuan, bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

5. Mendapatkan kode pembayaran

Jika proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara sudah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing.

Pembayaran paspor dapat dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara.

Pembayaran dapat dilakukan di semua bank.

Kamu juga bisa membayar di kantor pos di wilayahmu karena kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran dan pengiriman paspor.

Biaya pembuatan paspor terbagi dua. Untuk paspor non-elektronik adalah Rp 350.000.

Sementara untuk paspor elektronik, Rp 650.000.

6. Tunggu paspor datang ke rumah atau ambil di kantor imigrasi

Jika pembayaran sudah selesai dilakukan, kamu hanya perlu menunggu paspor barumu diantar langsung ke rumah.

Hal ini bisa dilakukan jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia.

Selain menunggu paspor diantar ke rumah, kamu juga bisa mengambilnya sendiri ke kantor imigrasi di tanggal yang sudah ditentukan.

Paspor akan jadi dalam empat hari setelah pembayaran.

Apabila mengambil paspor di kantor imigrasi, pastikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku karena masih masa pandemi.

Baca juga: Inikah Maskapai Penerbangan Pertama di Dunia yang Akan Pakai Paspor Digital?

Baca juga: American Airlines Jadi Maskapai Pertama yang Gunakan Paspor Kesehatan Digital

Baca juga: Inilah Paspor Paling Langka di Dunia yang Dimiliki Ratusan Orang Saja

Baca juga: Hanya Ada Ratusan, Siapa yang Berhak Miliki Paspor Paling Langka di Dunia?

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia pada 2021, Jepang Peringkat Pertama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Masih Layani Pembuatan Paspor di Masa Pandemi, Begini Caranya".

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
pasporCovid-19Aplikasi APAPOTribunTravel.comDitjen Imigrasi
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved