TRIBUNTRAVEL.COM - Kabupaten Banyumas masuk pada tahap kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
“Sudah boleh buka, mulai tanggal 26 Januari 2021 kemarin. Dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani pada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
Perbup yang dimaksud adalah Perbup Banyumas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Jadwal KA Bandara Kualanamu Medan Selama Masa PPKM Sumut
Ketentuan tersebut tertera dalam Pasal 8 ayat (6), yakni selama PPKM berlangsung tempat wisata dapat membuka usahanya dengan ketentuan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas maksimal.
Sementara untuk jam operasionalnya, hanya diizinkan hingga pukul 15.00 WIB saja.
Tak hanya itu saja, pihak pengelola tempat usaha juga diminta untuk melakukan random check rapid test antigen untuk para wisatawan yang dilaksanakan secara mandiri bekerja sama dengan laboratorium swasta.
Peraturan lainnya
Selain mengatur soal tempat wisata, Perbup tersebut juga mengatur beberapa hal lainnya.
Di antaranya adalah mengenai penerapan protokol kesehatan yang ketat yang harus dilakukan oleh seluruh pengelola tempat usaha termasuk tempat wisata.
Bagi orang-orang dengan gejala sakit pernapasan dilarang masuk. Misalnya, sakit batuk, flu, dan sesak napas.
Pengelola tempat usaha juga harus mendorong pembayaran yang dilakukan secara nontunai.
Bagi tempat kuliner seperti restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe diizinkan untuk makan dan minum di tempat tapi jumlah pengunjungnya maksimal 25 persen dari kapasitas.
Jam operasional yang berlaku untuk tempat kuliner hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara untuk layanan makanan atau minuman dengan pesan antar atau dibawa pulang hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Untuk tempat-tempat usaha lainnya, seperti toko, pasar modern, pusat perbelanjaan, mall, dan lain-lain jam operasionalnya dibatasi pukul 07.00 – 20.00 WIB saja dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Khusus untuk spa, tempat karaoke, dan tempat hiburan lainnya masih belum diperbolehkan buka selama masa PPKM diperpanjang ini.
Perbup ini berlaku mulai 26 Januari – 8 Februari 2021.
Namun, karena jumlah kasus positif Covid-19 dan juga tingkat kematian yang terjadi di Kabupaten Banyumas relatif masih tinggi, Asis mengatakan bahwa mungkin saja nantinya tempat wisata bisa ditutup kembali lebih cepat.
“Sebenarnya masih tinggi (jumlah kasus). Mungkin saja (ditutup kembali) apabila tidak pada disiplin,” pungkas Asis.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas memutuskan untuk menutup semua tempat wisata mulai 11-25 Januari 2021. Penutupan ini didasari pada jumlah kematian kasus Covid-19 di Banyumas yang meningkat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui situs covid19.banyumaskab.go.id, data terbaru per Rabu (27/1/2021) jumlah total kasus positif Covid-19 di Banyumas adalah 4.448 kasus.
Dengan jumlah kasus positif aktif 996 kasus, 349 kasus dirawat di rumah sakit, 43 kasus fasilitas isolasi khusus, dan 604 isolasi mandiri.
Sementara total angka kesembuhan mencapai 3.222, dan kasus meninggal mencapai 230 kasus.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Solo Imlek Festival 2021 Ditiadakan
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tempat Wisata di Klaten Dibuka Kembali Dengan Pembatasan
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Tempat Wisata di Klaten Tetap Buka dengan Aturan Batasan Pengunjung
Baca juga: Tidak Ada Syarat Apapun untuk Liburan ke Malang saat PPKM Diperpanjang
Baca juga: Catat! 24 Syarat Berkunjung ke Kawasan Gunung Bromo Selama Perpanjangan PPKM
Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "Tempat Wisata Banyumas Buka Kembali Selama Perpanjangan PPKM"
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)