TRIBUNTRAVEL.COM - Tempat-tempat wisata di Klaten Jawa Tengah kembali dibuka setelah ditutup Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memutuskan hal tersebut meski PPKM saat ini diperpanjang mulai periode 26 Januari-8 Februari 2021.
Meskipun begitu, pembukaan kembali tempat-tempat wisata akan tetap dibatasi jam operasionalnya serta kapasitas pengunjungnya.
Adapun pembatasannya yakni pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas.
Sementara jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB saja.
“Iya (dibuka kembali), dasar kami adalah SE Gubernur Jawa Tengah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten Sri Nugroho, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Mencoba Sensasi Naik Kereta Gantung di Lereng Kaki Gunung Merapi Klaten
SE tersebut menjelaskan bahwa kini seluruh objek wisata di Kabupaten Klaten baik yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD atau Swasta.
Selain itu tempat wisata yang dikelola masyarakat berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, wisata budaya/sejarah, dan wisata buatan juga telah dibuka kembali.

SE Gubernur Jawa Tengah yang dimaksud adalah SE Nomor 443.5/0001159 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
Dalam SE tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Bupati dan Walikota se-Jawa Tengah salah satunya untuk memberlakukan aturan khusus di destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya yang sudah diizinkan kembali buka.
TONTON JUGA:
Selain pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal serta jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB, ada pula pembatasan lainnya.
Bagi usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Sri Nugroho juga memastikan bahwa tidak ada aturan terkait syarat hasil bukti negatif rapid test antigen yang harus ditunjukkan wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata di Kabupaten Klaten.
Poin lainnya

Selain mengatur soal tempat wisata, ada beberapa poin lain yang diatur dalam SE Bupati Klaten terbaru selama masa PPKM diperpanjang.
Kegiatan makan dan minum di tempat dibatasi sebesar 25 persen untuk restoran atau rumah makan atau warung, toko, kafe, angkringan, atau pedagang kaki lima, dan segala bentuk kegiatan usaha lain yang menimbulkan kerumunan.
Sementara layanan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan sesuai dengan jam operasional.
Jam operasional kegiatan restoran dan sejenisnya baik formal maupun informal dibatasi maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar atau dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Mall, department store, toserba, shopping center, dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis dilakukan pembatasan jam operasional maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Event seni budaya dan olahraga sementara tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan.
Sebelumnya, Kabupaten Klaten sempat menutup semua tempat wisata yang ada di kawasan tersebut selama masa PPKM jilid pertama, 11 – 25 Januari 2021.
Penutupan tersebut, kata Sri Nugroho, dilakukan berdasarkan pertimbangn.
Salah satunya adalah karena penyebaran kasus Covid-19 saat itu di Klaten relatif masih sangat tinggi.
Selain itu, ada pula perubahan terkait jam operasional tempat kuliner.
Jika dalam PPKM jilid kedua ini tempat kuliner diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, sebelumnya jam operasional maksimalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tempat Wisata Klaten Buka Lagi meski PPKM Diperpanjang"
Baca juga: Mulai 11-25 Januari 2021, Seluruh Tempat Wisata di Klaten Tutup
Baca juga: Wisata Air di Klaten Sudah Dibuka, Bakal Kembali Dilakukan Swab Test Secara Acak
Baca juga: Menikmati Soto Murah di Klaten, Seporsi Cuma Rp 1.000
Baca juga: Sempat Ditutup Tiga Hari, Umbul Ponggok Klaten Sudah Dibuka Kembali
Baca juga: Merasakan Sensasi Naik Perahu di Rawa Jombor Klaten, Tarifnya Cuma Rp 5 Ribu
(TribunTravel/Zainya Abidatun Nisa')