Breaking News:

PPKM Diperpanjang, Tempat Wisata di Klaten Tetap Buka dengan Aturan Batasan Pengunjung

Pemerintah Kabupaten Klaten telah secara resmi memutuskan untuk tetap membuka tempat wisata di Klaten meski masa PPKM diperpanjang hingga 8 Februari.

Editor: Nurul Intaniar
Instagram/@danarsibolang_
Ketjeh Resto, restoran unik berkonsep makan sambil bermain air. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi telah diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Sehubungan dengan diperpanjang masa berlaku PPKM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten Jawa Tengah memutuskan untuk tetap membuka tempat wisata di Klaten.

Sehingga wisatawan tetap bisa berwisata meski PPKM diperpanjang.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klaten Nomor 360/067 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten.

Tertera dalam SE tersebut, bahwa kini seluruh objek wisata di Kabupaten Klaten baik yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta, dan masyarakat berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, wisata budaya/sejarah, dan wisata buatan telah dibuka kembali.

Namun dibatasi jam operasional serta kapasitasnya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Operasional Wisata Candi Cetho dan Candi Sukuh Ditutup

Yakni batas pengunjung maksimal 30 persen dan kapasitas.

Sementara jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB saja.

Penampakan perahu wisata di Rawa Jombor di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Kamis (1/10/2020).
Penampakan perahu wisata di Rawa Jombor di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Kamis (1/10/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan)

“Iya (dibuka kembali), dasar kami adalah SE Gubernur Jawa Tengah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten Sri Nugroho ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

SE Gubernur Jawa Tengah yang dimaksud adalah SE Nomor 443.5/0001159 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

2 dari 3 halaman

Dalam SE tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Bupati dan Walikota se-Jawa Tengah salah satunya untuk memberlakukan aturan khusus di destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya yang sudah diizinkan kembali buka.

Selain pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal serta jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB, ada pula pembatasan lainnya.

Bagi usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sri Nugroho juga memastikan bahwa tidak ada aturan terkait syarat hasil bukti negatif Rapid Test Antigen yang harus ditunjukkan wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata di Kabupaten Klaten.

Poin lainnya

Selain mengatur soal tempat wisata, ada beberapa poin lain yang diatur dalam SE Bupati Klaten terbaru selama masa PPKM diperpanjang.

Kegiatan makan dan minum di tempat dibatasi sebesar 25 persen untuk restoran atau rumah makan atau warung, toko, kafe, angkringan, atau pedagang kaki lima, dan segala bentuk kegiatan usaha lain yang menimbulkan kerumunan.

Sementara layanan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan sesuai dengan jam operasional.

Jam operasional kegiatan restoran dan sejenisnya baik formal maupun informal dibatasi maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar atau dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Mall, department store, toserba, shopping center, dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis dilakukan pembatasan jam operasional maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

3 dari 3 halaman

Event seni budaya dan olahraga sementara tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan.

Sebelumnya, Kabupaten Klaten sempat menutup semua tempat wisata yang ada di kawasan tersebut selama masa PPKM jilid pertama, 11 – 25 Januari 2021.

Penutupan tersebut, kata Sri Nugroho, dilakukan berdasarkan pertimbangn.

Salah satunya adalah karena penyebaran kasus Covid-19 saat itu di Klaten relatif masih sangat tinggi.

Selain itu, ada pula perubahan terkait jam operasional tempat kuliner.

Jika dalam PPKM jilid kedua ini tempat kuliner diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, sebelumnya jam operasional maksimalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Solo Imlek Festival 2021 Ditiadakan

Baca juga: Catat! 24 Syarat Berkunjung ke Kawasan Gunung Bromo Selama Perpanjangan PPKM

Baca juga: Meski PPKM Diperpanjang, Tempat Wisata di Kabupaten Garut Kembali Dibuka

Baca juga: Liburan ke Dieng saat PPKM Diperpanjang Tak Perlu Rapid Test Antigen

Baca juga: Catat! Ini Syarat Kunjungan ke Bromo Selama PPKM Diperpanjang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tempat Wisata Klaten Buka Lagi meski PPKM Diperpanjang".

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Jawa TengahKlatenPPKM
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved