TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang petugas Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) Johnathon Lomeli telah dijatuhi hukuman 60 hari penjara.
Petugas keamanan bandara itu dihukum atas tuduhan penipuan kepada penumpang wanita agar menunjukkan bagian sensitifnya kepada Lomeli.
Selain hukuman penjara, petugas TSA itu juga telah dijatuhi hukuman percobaan kejahatan selama 2 tahun, 52 kelas untuk mengatasi paksaan seksual, dan telah dilarang memegang posisi di pekerjaan bagian keamanan bandara lagi.
Diwartakan dalam Fox News, Senin (25/1/2021), Lomeli juga telah diperintahkan untuk membayar uang ganti rugi kepada korban.
Lomeli yang sebelumnya bekerja di sebuah pos pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Los Angeles (LAX), telah didakwa pada Februari 2020 dengan satu tuduhan kejahatan.
"Penjara palsu karena menahan seseorang secara sengaja dan tidak sah melalui penggunaan penipuan," kata Jaksa Agung California Xavier Becerra dalam rilis yang dikeluarkan saat itu.
Menurut pengaduan pidana, Lomeli awalnya menghentikan penumpang wanita di Bandara Internasional Los Angeles.
Baca juga: 6 Kesalahan yang Sering Dilakukan Penumpang saat di Bandara dan Pertama Kali Naik Pesawat
Dia kemudian mengatakan pada penumpang wanita itu kalau dia perlu melihat bagian sensitifnya selama pemeriksaan keamanan.
Wanita itu mengatakan kepada penyelidik bahwa Lomeli juga menyuruhnya untuk menahan ikat pinggangnya sehingga dia bisa melihat ke dalam celananya.

Lomeli kemudian diduga memberitahu penumpang wanita itu bahwa dia perlu melakukan pemeriksaan lanjutan di ruang pribadi.
Kemudian Lomeli membawa penumpang wanita itu menuju lift dan membawa ke ruang pribadi, di mana dia menyuruh si wanita mengangkat kemeja dan bra-nya untuk menunjukkan bagian sensitifnya.
Lomeli diduga berusaha melihat ke dalam celananya sekali lagi sebelum membiarkan penumpang wanita itu pergi.
Lomeli mengundurkan diri sekira seminggu setelah kejadian itu berlangsung, sebelum dia bisa diberhentikan, TSA mengonfirmasi kepada Fox News pada tahun 2020.
"TSA tidak mentolerir tindakan ilegal, tidak etis, atau tidak bermoral," tulis agensi dalam pernyataan yang dibagikan dengan Fox News setelah Lomeli dihukum.
"Tindakan yang melibatkan mantan karyawan TSA merupakan penghinaan terhadap pekerja keras dan anggota tenaga kerja kami yang berkomitmen. TSA sepenuhnya bekerja sama dalam penyelidikan penegakan hukum atas masalah ini."
Menyusul vonis Lomeli, Jaksa Agung Becerra juga mengeluarkan pernyataan lanjutan yang mengecam perbuatannya.
“Kita semua berhak diperlakukan dengan bermartabat dan hormat di semua tempat. Dan tidak ada yang berhak menggunakan posisi kekuasaan untuk melanggar hak-hak itu,” kata Becerra.
"Mengapa beberapa orang tidak dapat menyerap kebenaran sederhana itu? Ini tahun 2021, bukan 1921. Hari ini, Johnathon Lomeli mempelajarinya dengan susah payah."
TONTON JUGA:
Mantan kru maskapai dihukum 30 bulan penjara
Seorang pria Amerika Serikat dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena mengaku bersalah atas penipuan yang ia lakukan.
Mantan kru maskapai Mesa Airlines ini telah mencuri informasi dari mantan rekannya untuk memesan penerbangan gratis di Spirit Airlines menggunakan ID palsu.
Menurut View From The Wing yang dilansir dari Simple Flying, Minggu (10/1/2021), pria tersebut telah memesan 1.953 penerbangan selama 21 bulan dengan ID palsu.
Pria yang sebelumnya disebut oleh MyNewsLA sebagai Hubbard Bell itu dulu mendapatkan tiket gratis di Spirit Airlines sebagai karyawan Mesa Airlines.
Bell telah bekerja untuk Mesa Airlines selama empat bulan, mulai dari Juni hingga Oktober 2015.
Secara hukum, dia hanya akan diijinkan untuk mengakses manfaat penerbangan Spirit Airlines secara gratis saat bekerja.
Namun, setelah dipecat oleh operator regional, dia mulai mencuri informasi dari karyawan lain untuk mendapatkan penerbangan gratis.
Mulai Februari 2016, Bell mengumpulkan nama, tanggal kerja, dan nomor ID karyawan untuk mendapatkan penerbangan gratis.
Dalam beberapa kasus, dia bahkan akan membuat dan menjual ID Mesa Airlines palsu untuk memungkinkan orang lain mendapatkan penerbangan gratis.
Dari 1.953 penerbangan yang dipesan secara curang, Bell mengatakan dia memalsukan 34 ID.
Karena itu persidangan terkait kasus ini juga menyeret lima rekan Bell yang sejauh ini mengaku tidak bersalah.
Di sisi lain, Bell mengaku bersalah di Los Angeles, California pada bulan September.
Para terdakwa akan diadili di Los Angeles sekali lagi pada bulan April.
Penerbangan terakhir yang dipesan Bell yakni pada November 2017.
Karena aksi curangnya ini, Bell dipindah ke negara bagian lain dan akan menghabiskan durasi hukumannya di penjara federal.
Hukuman yang ditetapkan yakni 30 bulan atau dua setengah tahun.
Selain itu, Bell juga dikenakan denda 150.000 dolar AS (Rp 2,1 miliar) sebagai ganti rugi.
Ini setara dengan sekitar 77 dolar AS (Rp 1,1 juta) untuk masing-masing dari 1.953 penerbangan yang dipesan secara curang.
Baca juga: Viral di Medsos, Pemuda Pijat Kaki Ibu-ibu di Bandara, Ini Kesaksian Si Perekam
Baca juga: Sindikat Penjual Hasil Tes PCR Palsu di Bandara Soekarno Hatta Dibongkar, 1 tersangka Positif
Baca juga: Mulai 24 Januari, Singapura Berlakukan Tes Covid-19 untuk Semua Penumpang di Bandara
Baca juga: Staf Bandara India Pasang Tarif Rp 771 Ribu untuk Palsukan Dokumen dan Bebaskan Turis dari Karantina
Baca juga: Penumpang Pesawat di Bandara Laguardia NYC Sembunyikan Peluru di dalam Botol Permen Karet
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)