TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya keras menekan penyebaran covid-19.
Satu di antaranya dengan penerapan aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota.
Sayang, beberapa orang justru menyalagunakan aturan tersebut untuk meraih keuntungan.
Mereka membuat surat hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) palsu, yang memang sangat dibutuhkan calon penumpang pesawat udara di Bandara Internasional Soekarno Hatta, sesuai aturan di SE Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Nomor 1 Tahun 2021.
Saah satu sindikat pemalsu hasil PCR ini dibongkar jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan TNI.
Tak tanggung-tanggung, 15 orang diringkus karena diduga anggota sindikat pemalsu hasil PCR itu beserta sejumlah barang bukti kejahatan. Sembilan orang di antaranya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan sindikat pemalsu hasil PCR test itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho.
Karyawan di bandara
Ironisnya, para pelaku sebagian besar adalah karyawan atau pekerja di lingkungan Bandara Soetta.
Mulai dari petugas sekuriti, calo tiket, relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, sampai pekerja fasilitas kesehatan di Bandara Soetta.
Mereka dibekuk mulai tanggal 7 sampai 13 Januari 2021. Beberapa bahkan ditangkap di kawasan Bandara Soetta. Sementara lainnya diringkus di kediaman masing-masing di Jakarta.
Positif Covid-19
Dan yang tak kalah mengenaskan, menurut Alexander, seorang tersangka itu ternyata positif mengidap Covid-19.
Karena itu dia dibawa ke RS Polri RS Soekamto di Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani isolasi,

"Dilakukan isolasi dan penanganan lebih lanjut," kata Alexander Yurikho.
Pengungkapan ini berawal dari 7 Januari lalu, ketika polisi menangkap tiga orang yang menjual hasil pemeriksaan PCR palsu.
"Dokumen kesehatan tersebut berupa hasil negatif Swab PCR dari berbagai instansi kesehatan, yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udara," ujar Alex, Senin (18/1/2021).
Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tertangkaplah tujuh tersangka lainnya.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam produksi surat kesehatan palsu itu.
Para tersangka ini ialah MHJ, MA, ZAP, DS, UB, AA, UU, YS dan SB.
Alex menyebut pihaknya akan terus mengembangkan perkara pemalsuan surat hasil swab PCR ini.
Di media sosial
Yang menarik dari kasus ini ialah, polisi bergerak setelah pemalsuan surat hasil PCR palsu ini viral di media sosial.
Salah satu orang yang paling keras menyuarakan kejahatan ini adalah Tirta Mandira Hudhi, seorang influencer yang lebih akrab dengan nama Dokter Tirta.
240 pembeli
Polisi juga memeriksa orang-orang yang membeli surat keterangan sehat palsu itu, yang menurut Alexander Yurikho jumlahnya mencapai 240 orang.
Saat ini baru 4 orang pembeli surat palsu yang datang memberi keterangan. Menurut mereka, harga surat palsu itu Rp 1 juta per lembar.
Duh, padahal harga pemeriksaan PCR asli itu dipatok paling mahal Rp 950.000 saja.
Baca juga: Baru! Layanan Tes PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Hasilnya Keluar dalam 8 Jam
Baca juga: Berlaku hingga Akhir Februari 2021, Bandara Supadio Pontianak Wajibkan Syarat Tes Swab PCR
Baca juga: Hingga 8 Januari, Wisatawan yang Terbang ke Bali Wajib Tes PCR
Baca juga: Ketahuan Bawa Penumpang Tanpa Hasil Tes Swab PCR ke Kalbar, Maskapai Dilarang Beroperasi 10 Hari
Baca juga: Syarat Liburan ke Labuan Bajo, Wajib 3M dan Bawa Hasil Swab PCR
Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Polisi Bongkar Sindikat Penjual Hasil Tes PCR Palsu, 1 Tersangka Positif Covid-19