Breaking News:

Jangan Pernah Gunakan Surat Hasil Tes Covid-19 Palsu, Ini Ancaman Penjara yang Siap Jerat Pengguna

Bagi kamu nekat menggunakan surat hasil tes Covid-19 palsu, siap-siap terjerat hukum.

Flickr.com/ Senado Federal
Calon penumpang pesawat yang sedang menjalani Tes PCR. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi traveler yang ingin melakukan perjalanan keluar kota naik pesawat terbang atau kereta api sebaiknya tidak melakukan hal yang akan membuatmu masuk jeruji besi,

Satu di antaranya menggunakan surat hasil tes Covid-19 palsu,

Bagi kamu nekat menggunakan surat hasil tes Covid-19 palsu, siap-siap terjerat hukum.

Sebagaimana dilansir laman Covid19.go.id, menggunakan surat hasil tes Covid-19 palsu itu dikategorikan tindakan kriminal, dan pelakunya diancam dengan Pasal 268 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya adalah maksimal 4 tahun penjara. Hal itu diutarakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik yang membuat ataupun menggunakannya," kata Wiku menekankan, saat menjawab pertanyaan media, dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis (21/1).

Nah lho, pemalsu surat dokumen bepergian itu diancam Ayat 1 di pasal yang sama.

Hand sanitizer dan papan petunjuk menuju tempat validasi dokumen bepergian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Hand sanitizer dan papan petunjuk menuju tempat validasi dokumen bepergian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (Warta Kota/AC Pingkan)

Dengan kata lain, pelaku perjalanan itu sebenarnya rugi dua kali. Sudah keluar uang untuk membeli dokumen palsu, ditambah pula hukuman penjara yang waktunya mungkin sama dengan orang yang menangguk keuntungan dari tindak pemalsuan itu.

Verifikasi 2 kali

Mungkin beberapa orang akan mencibir dan berkata, "Ah, itu kan kalau ketahuan."

2 dari 3 halaman

Memang, hukuman itu baru akan terjadi bila pelaku perjalanan ketahuan menggunakan dokumen palsu.

Karena itulah Satgas Penanganan Covid-19 memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan itu.

Caranya adalah menempatkan petugas yang memverifikasi hasil tes Covid-19, di pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional.

Artinya akan dilakukan dua kali pemeriksaan, yakni sebelum calon penumpang check-in dan setelah penumpang tiba di bandara, terminal, dan pelabuhan tujuan.

Mungkin memang terjadi kongkalikong di bandar keberangkatan, namun kecil kemungkinan kongkalikong itu juga terjadi di bandar ketibaan.

"Kami akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan, dengan tujuan mencegah imported case. Menempatkan petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen, atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan," kata Wiku.

Dokumen wajib

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 itu sekalui lagi menegaskan bahwa pelaku perjalanan domestik, serta calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia wajib memiliki hasil tes Covid-19, yang menyatakan dirinya berstatus negatif atau tidak terpapar.

Hal ini diatur dalam sejumlah surat edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19, dan yang terbaru adalah SE Nomor 1 Tahun 2021.

Terbongkarnya sindikat pemalsu surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR), yang beroperasi di Bandara Soekarno Hatta, memang membuat geram banyak orang.

3 dari 3 halaman

Bagaimana tidak, selain aksi mereka membuat upaya mengendalikan Covid-19 menjadi sia-sia, beberapa pelaku ternyata pernah bekerja menjadi sukarelawan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Aturan yang mewajibkan calon penumpang pesawat udara melakukan pemeriksaan PCR, dimanfaatkan kawanan penjahat mencari keuntungan. Keteranganfoto: Konferensi pers kasus pemalsuan hasil tes PCR di Bandara Soekarno Hatta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan kasus ini, Senin (18/1/2021).
Aturan yang mewajibkan calon penumpang pesawat udara melakukan pemeriksaan PCR, dimanfaatkan kawanan penjahat mencari keuntungan. Keteranganfoto: Konferensi pers kasus pemalsuan hasil tes PCR di Bandara Soekarno Hatta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan kasus ini, Senin (18/1/2021). (Warta Kota/Budi S Malau)

Ibarat pagar makan tanaman, petugas yang seharusnya paham soal peran penting dokumen perjalanan ini, justru malah mengambil keuntungan dari situasi ini.

Dari penyelidikan dan penyidikan kepada para pelaku tindak pemalsuan itu, polisi bisa menelusuri orang-orang yang membeli dokumen palsu dari sindikat ini.

Karena itu, Wiku mengimbau masyarakat agar menggunakan hasil tes resmi, yang dikeluarkan lembaga kesehatan yang terpercaya.

Lagi pula sudah banyak kok lembaga kesehatan resmi itu, sehingga masyarakat bisa memilih sesuai dengan situasi dan kondisi mereka

Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik, dokumen perjalanan itu tetap dibutuhkan, karena bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar-daerah di Indonesia.

Baca juga: Sindikat Penjual Hasil Tes PCR Palsu di Bandara Soekarno Hatta Dibongkar, 1 tersangka Positif

Baca juga: Staf Bandara India Pasang Tarif Rp 771 Ribu untuk Palsukan Dokumen dan Bebaskan Turis dari Karantina

Baca juga: Gunakan ID Palsu Agar Dapat Penerbangan Gratis, Mantan Kru Maskapai Dihukum 30 Bulan Penjara

Baca juga: Pria Ini Didenda Rp 2,1 Miliar karena Palsukan ID Kru Maskapai Agar Bisa Terbang Gratis

Baca juga: Usai Foto Minum dari Kaki Palsu Orang Mati Viral di Medsos, Pasukan Khusus Ini Mundur dari Jabatan

Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul ANCAMAN Penjara 4 Tahun bagi Pengguna Surat Hasil Tes Covid-19 Palsu

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Surat Hasil Tes Covid-19 PalsuAncaman Penjaranaik pesawat terbang
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved