Breaking News:

Ibadah Umrah saat Pandemi, Jemaah Wajib Ikuti Proses Karantina di Asrama Haji

Jemaah umrah yang akan melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi, diwajibkan untuk mengikuti proses karantina.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Instagram/patunabandungutara
Ilustrasi Jemaah Umrah. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Jemaah umrah yang akan melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi, diwajibkan untuk mengikuti proses karantina.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Dirjen PHU Oman Fathurrahman dalam Rapat Persiapan Karantina Bagi Jemaah Umrah di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada Minggu (15/1/2021).

"Berdasarkan ketentuan tersebut, karantina dapat dilaksanakan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 di pusat dan daerah," ungkap Oman, dilansir dari laman Kemenag, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jemaah Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Oman menyampaikan, saat ini ada 29 asrama haji di Indonesia yang memiliki fasilitas yang memadai untuk menjadi tempat karantina.

Ia juga meminta jajaran UPT Asrama Haji se-Indonesia untuk mempersiapkan diri guna memberikan layanan terbaik bagi jemaah umrah yang akan melakukan karantina di sana.

"Ini menjadi momentum, bahwa keberadaan Asrama Haji tidak hanya bisa dirasakan oleh jemaah haji, tetapi juga jemaah umrah," kata Oman.

Plt. Dirjen PHU Oman Fathurahman didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim serta Kepala UPT Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Dasrul.
Plt. Dirjen PHU Oman Fathurahman didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim serta Kepala UPT Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Dasrul. (Dok. Kemenag)

Peningkatan layanan penyelenggaraan haji dan umrah ini, kata Oman, didasari komitmen dari Menteri Agama yang bertekad melakukan transformasi di Kemenag, salah satunya dengan peningkatan layanan publik.

"Peningkatan tersebut antara lain pelayanan reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan melalui transformasi digital dan disebut secara eksplisit bahwa yang pertama itu peningkatan pelayanan termasuk pelayanan penyelenggaraan Haji dan umrah," terangnya.

Ia pun meminta jajarannya untuk melakukan rebrandring asrama haji.

2 dari 3 halaman

Ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa Asrama Haji saat ini telah bertrasnformasi menjadi penginapan yang nyaman dan dikelola dengan profesional.

"Hal ini belum tertanam di benak masyarakat. Karenanya perlu dilakukan rebranding. Dan ini tidak bisa dilakukan parsial, tapi juga dilakukan dengan peningkatan layanan serta infrastruktur," tutur Oman.

Alur bisnis proses pelayanan UPT Asrama Haji juga menjadi perhatian Oman.

"Buat alur proses yang mudah dan nyaman untuk publik. Misalnya, mungkin bisa menggunakan sistem online untuk mengecek kamarnya, jadi tidak perlu datang fisik datang ke sini terlebih dahulu (untuk mendaftar),” ujar Oman.

Selain menjadi tempat karantina jemaah umrah, Kemenag juga menyiapkan UPT Asrama Haji sebagai tempat karantina pasien covid-19.

Ini dilakukan merespon permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karena ketersediaan kamar pasien di Rumah Sakit Umum (RSU) maupun Rumah Sakit Darurat (RSD) seperti Wisma Atlet Kemayoran sudah tidak lagi memadai.

"Tadi malam saya sudah merespon permintaan Wamenkes dan Kepala BNPB untuk mempersiapkan asrama haji sebagai tempat karantina," ungkap Oman.

"Masing-masing asrama haji mempunyai kapasitas 500 kamar," imbuhnya.

Menanggapi permintaan Dirjen, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan pihaknya terus berupaya untuk memberdayakan seluruh asrama haji.

Mulai dari asrama haji embarkasi, asrama haji antara hingga asrama haji transit untuk pelayanan karantina pasien covid19, khususnya karantina jemaah umrah.

3 dari 3 halaman

Tonton juga:

"Bagaimana upaya kami untuk pemberdayaan asrama haji embarkasi termasuk juga tentu asrama haji antara dan asrama transit dalam konteks penyelenggaraan umrah dan haji khusus. Kami sudah berapa kali pertemuan-pertemuan untuk merumuskan kedalam regulasi pemberdayaan asrama haji, lebih spesifik lagi tentang pemberdayaan pemanfaatan asrama haji embarkasi, antara dan transit di masa pandemi covid 19 ini," kata Arfi.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengkomunikasikan ke beberapa stakeholder yang terkait.

Misalnya dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Satgas penanganan covid-19 yang dikomandani oleh BNPB, serta Kepolisian untuk penyelenggaraan ibadah Umrah.

Baca juga: Prosedur dan Biaya Pembuatan Paspor Umrah, Simak Dokumen Persyaratannya

Baca juga: Umrah saat Pandemi, Kemenag: Kuncinya Edukasi dan Disiplin Protokol Kesehatan

Baca juga: 13 Jemaah Indonesia Positif Hasil Tes PCR, Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah

Baca juga: Dampak Covid-19, Tarif Perjalanan Umrah Naik 30 Persen

Baca juga: Perbedaan Umrah Sebelum dan saat Pandemi Covid-19, Seperti Apa?

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
ibadah umrahCovid-19TribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved