Breaking News:

Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Jawa-Bali, Wajib Isi e-HAC hingga Rapid Test Antigen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dengan transportasi udara.

Foto oleh Jan Rosolino di Unsplash
Ilustrasi pesawat yang sedang lepas landas 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11 - 25 Januari 2020.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dengan transportasi udara.

Aturan itu tertera dalam SE Nomor 3 Tahun 2021 yang berlaku mulai 9 – 25 Januari 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut paparan lengkap aturan terbaru perjalanan naik pesawat selama masa PPKM seperti dirangkum Kompas.com:

1. Wajib protokol kesehatan

Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Baca juga: Kenapa Butuh Waktu Lama untuk Temukan Black Box Usai Kecelakaan Pesawat?

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan juga untuk makanan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

2. Syarat surat kesehatan

Bagi penumpang dengan penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

2 dari 4 halaman

Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penerbangan ke daerah selain Bali, syaratnya berupa hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pengecualian syarat kesehatan

Syarat RT-PCR atau rapid test antigen ini tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta untuk penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun.

4. Wajib isi e-HAC

Bagi penumpang diwajibkan untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan.

5. Jika hasil negatif tapi bergejala

Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

6. Perubahan dari SE sebelumnya

Ada sedikit perubahan antara SE Nomor 3 Tahun 2021 ini dengan SE Nomor 22 Tahun 2020 yang jadi pendahulu mengenai aturan perjalanan dengan transportasi udara yang berlaku hingga 8 Januari 2021.

3 dari 4 halaman

Salah satunya adalah syarat surat kesehatan untuk penumpang ke Bali. Disebutkan dalam SE Nomor 22 Tahun 2020, syarat untuk penumpang pesawat ke Bali adalah hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam SE terbaru, syarat tersebut diperlonggar.

Ilustrasi - Pesawat terbang di landasan pacu.
Ilustrasi - Pesawat terbang di landasan pacu. (Flickr.com/ Bernal Saborio)

Penumpang jadi tidak wajib menunjukkan RT-PCR saja tapi bisa juga rapid test antigen.

Batas maksimal pengambilan sampelnya pun berubah.

Diperketat dari awalnya maksimal 7x24 jam menjadi 2x24 jam untuk RT-PCR dan 1x24 jam untuk rapid test antigen.

Sementara untuk syarat surat kesehatan untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa, syarat dalam SE lama berupa rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal tersebut berubah di SE terbaru, syaratnya jadi antara RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

Syarat baru ini juga berlaku pada penerbangan ke daerah lain selain Bali dan Pulau Jawa.

Hal tersebut sedikit berbeda dengan syarat di SE lama yang tertera syaratnya berupa RT-PCR atau rapid test paling lama 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, SE Nomor 3 Tahun 2021 ini juga menghilangkan ketentuan terkait batas maksimal 70 persen kapasitas angkut pesawat seperti yang tertera dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020.

4 dari 4 halaman

Ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalan negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang tersebut tidak lagi berlaku.

Namun, aturan mengenai tiga baris kursi khusus untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19 di pesawat tetap diberlakukan.

Baca juga: Bukan Berwarna Hitam dan Tak Bisa Dihancurkan, Ini 7 Fakta Menarik Black Box Pesawat

Baca juga: Pilotnya Ancam Buang Penumpang dari Pesawat, Ini Kata American Airlines

Baca juga: Ulasan Media Asing Terkait Seringnya Pesawat Indonesia Jatuh, Bloomberg Ungkapkan Dua Faktor

Baca juga: Dua Penerbangan Ditunda Setelah Pesawat dan Truk Katering Terlibat Kecelakaan

Baca juga: Ini Kursi Terbaik di Pesawat yang Bisa Dipilih Jika Takut Terjadi Turbulensi saat Terbang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat Selama PPKM Jawa-Bali"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
PPKMrapid test antigennaik pesawat
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved