Breaking News:

Resmi, Naik Kereta Wajib Rapid Test Antigen Mulai 22 Desember 2020, Kecuali Anak di Bawah 12 Tahun

PT KAI resmi berlakukan Rapid Test Antigen sebagai syarat wajib naik kereta api jarak jauh mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Penulis: ronnaqrtayn
Editor: ronnaqrtayn
DOK. HUMAS KAI
Ilustrasi naik kereta. Situasi di dalam gerbong kereta api selama pandemi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) resmi menetapkan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif sebagai syarat wajib bagi para calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa.

Syarat menaiki KA jarak jauh di Pulau Jawa tersebut berlaku mulai 22 Desember hingga 8 Januari 2021.

Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di masa Pandemi Covid-19.

"Calon penumpang diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3)," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Namun, mengacu SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020, penumpang di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif.

Baca juga: Waspada Hasil Rapid Test Abal-abal di Stasiun Pasarsenen, Penumpang Bakal Ditolak Naik Kereta Api

“Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun,” terang Kuswardoyo.

Penumpang kereta api usia di bawah 12 tahun hanya diwajibkan dalam kondisi sehat, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat, menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang, masker dan face shield serta mematuhi protokol kesehatan.

Kuswardoyo mengungkapkan, calon penumpang KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

TONTON JUGA:

2 dari 2 halaman

Untuk memudahkan, mulai Senin 21 Desember 2020, PT KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di sejumlah stasiun-stasiun besar.

Pada tahap awal, stasiun-stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Untuk bisa menikmati layanan Rapid Test Antigen di sejumlah stasiun tersebut, penumpang KA jarak jauh harus membayar sebesar Rp 105 ribu.

Oleh karena Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan diminta menyiapkan waktu yang cukup untuk tes tersebut.

Kuswardoyo menambahkan, layanan ini merupakan alternatif.

Jika di tempat calon penumpang belum ada stasiun yang bisa melayani Rapid Test Antigen, calon penumpang bisa mengikuti Rapid Test Antigen di rumah sakit atau klinik.

Baca juga: Catat! PT KAI Tak Bakal Terima Hasil Rapid Test dari 3 Klinik di Sekitar Stasiun Pasarsenen Ini

Baca juga: Liburan Akhir Tahun di Jawa Tengah, Ini Syarat Masuknya yang Wajib Diketahui Wisatawan

Baca juga: Ingin Libur Natal dan Tahun Baru di Jogja? Wajib Penuhi Syarat Wajib Ini

Baca juga: PT KAI Beri Promo 1000 Tiket KA dan Makanan di Kereta untuk Serukan Momen Libur Akhir Tahun

Baca juga: Menilik Rail Clinic Milik PT KAI, Kereta Kesehatan yang Punya Fasilitas Kesehatan Lengkap

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
syarat naik keretarapid test antigenLibur Natal dan Tahun Baru 2021 Khanduri Blang Monumen Lokomotif Teri Bajak
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved