TRIBUNTRAVEL.COM - Syarat baru bagi traveler yang ingin liburan ke Jogja.
Syarat ini diberlakukan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Tidak hanya berlaku bagi turis, juga setiap orang yang keluar masuk daerah Jogja.
Pemerintah Jogja ikut menerapkan aturan wajib swab PCR atau rapid test antigen bagi masyarakat yang datang maupun keluar daerah.
Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengatakan aturan berlaku baik untuk pengguna transportasi darat, laut, maupun udara.
"Sekarang peraturan pemerintah pusat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wajib melakukan rapid test antigen atau swab test (PCR). Mau enggak mau ya harus dilaksanakan," ujar Sultan saat ditemui di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Jumat (18/12/2020).
Namun Sultan mengaku tidak akan menyiapkan petugas khusus untuk melakukan screening.
Screening dilakukan di Jateng
Sultan mengatakan, tidak akan menyiapkan petugas khusus lantaran screening pendatang sudah dilakukan di Jawa Tengah (Jateng).
Sebab lokasi Jogja berada di seputaran wilayah Jateng.
Hal semacam ini juga pernah dilakukan sebelumnya, sehingga teknis screening sudah tidak masalah.
"Ndak usah kita lakukan, sudah diskrining Jateng lebih dulu seperti pengalaman yang lalu," kata Sultan.
Warga Jogja ke luar kota juga tes swab
Dalam penerapannya, Pemprov Jogja tidak akan membuat aturan lewat surat edaran (SE).
"Ya kalau kami keluarkan turunanya ya dari keputusan pemerintah pusat," imbuh Sultan.

Dengan aturan ini, tak hanya warga pendatang yang wajib swab, namun juga warga DIY yang akan keluar.
"Kita kalau keluar daerah juga harus menunjukan kalau sudah di swab (PCR) atau rapid (swab antigen)," imbuh Sultan.
Tetap ada pengecekan secara sampling
Meski tak ada screening khusus di perbatasan Jogja, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan akan tetap ada pengecekan secara sampling.
"Kami imbau masyarakat untuk membawa hasil rapid test (antigen) atau swab (tes PCR) yang masih berlaku," katanya.
Menurutnya, hasil swab bakal menjadi semacam kartu identitas kesehatan bagi setiap orang, terutama pendatang.
Dengan hasil swab negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan masuk ke wilayah lain.
Baca juga: Selain Pak Pong, Warung Sate Klatak Enak di Jogja Berikut juga Wajib Dicoba
Baca juga: 6 Tempat Wisata di Jogja Berhawa Sejuk dan Romantis, Cocok Buat Liburan Akhir Tahun 2020
Baca juga: Liburan ke Jogja, Tak Lengkap Kalau Belum Coba Mi Ayam Bu Tumini yang Bumbunya Unik
Baca juga: 6 Gudeg Enak di Jogja Ini Wajib Dicoba, dari Konsep Warung, Dapur hingga Restoran Semua Ada
Baca juga: Harga Tiket Masuk dan Rute Menuju Kebun Buah Mangunan, Negeri Atas Awan di Jogja
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Syarat Tes PCR atau Antigen di DIY, Termasuk untuk Warga yang Keluar, Berlaku bagi Semua Jalur Transportasi