Breaking News:

Cara Membuat Paspor di Bali, Ini 4 Lokasi yang Bisa Dipilih

Langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Bali.

Kompas Travel
Ilustrasi Paspor Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika kamu hendak pergi ke luar negeri.

Jika belum mempunyai paspor, ada baiknya untuk membuatnya di Kantor Imigrasi terdekat.

Kali ini, TribunTravel akan memberikan informasi tentang cara membuat paspor di Bali.

Cara membuat paspor di Bali cukup mudah dan cepat, kamu bisa menggunakan layanan Antrean Paspor Online (APAPO).

Baca juga: Cara Bikin Paspor di Pekanbaru saat New Normal, Lebih Praktis dengan Antrean Online

Aolikasi ini bisa diunduh melalui Android atau iOS, kemudian melakukan pengambilan antrean secara online.

Setelah melakukan daftar online, datanglah ke Kantor Imigrasi atau unit layanan di Bali yang sudah disepakati.

Kemudian, ada persyaratan yang harus dilengkapi dan prosedur yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu sebelum membuat paspor di Bali.

Untuk informasi lebih lengkapnya, simak informasi berikut ini.

Tempat Pembuatan Paspor di Bali

  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jalan Panjaitan Nomor 3, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Jalan Raya Taman Jimbaran Nomor 1, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
  • Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Jalan Seririt, Desa Pemaron, Singaraja, Pemaron, Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Graha Sewaka Dharma, Jalan Majapahit Nomor 1, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

Alur Pembuatan Paspor

2 dari 4 halaman

Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Bali.

1. Mendaftar antrean online

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.

Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.

Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.

Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.

2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

3 dari 4 halaman

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di kantor imigrasi.

Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Tribunnews)

3. Pengecekan dokumen oleh petugas

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.

Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara

Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.

4 dari 4 halaman

Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

5. Dapat kode pembayaran

Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.

Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

6. Pengambilan paspor

Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi atau unit pelayanan untuk mengambil paspor yang sudah jadi.

Baca juga: Cara Mudah Bikin Paspor di Jogja, Ada 5 Lokasi yang Bisa Dipilih

Baca juga: Bikin Paspor Semakin Mudah dengan Aplikasi Layanan Paspor Online, Simak Caranya

Baca juga: Layani Pengambilan Paspor di Hari Sabtu, Begini Cara Membuat Paspor di Karawang

Baca juga: Seperti Apa Penerbangan Internasional di Masa Depan, Perlukah Paspor COVID-19?

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Malang untuk Kamu yang Ingin Segera Liburan ke Luar Negeri

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
cara membuat pasporBaliAplikasi APAPO Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved