Breaking News:

Syarat Tambahan Pengajuan Visa Kunjungan Selama Pandemi Covid-19, Berikut Rinciannya

Selama pandemi COVID-19, Ditjen Imigasi memberlakukan persyaratan tambahan pengajuan visa kunjungan.

windowseat.ph
ILUSTRASI pembuatan visa. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Selama pandemi COVID-19, Ditjen Imigasi memberlakukan persyaratan tambahan pengajuan visa kunjungan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran COVID-19.

Dilansir dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, Sabtu (5/12/2020), berikut persyaratan tambahan pengajuan visa kunjungan.

Syarat Tambahan Pengajuan Visa Kunjungan

1. Surat keterangan sehat (health certificate) berisi keterangan bebas COVID-19 dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah di negara masing-masing.

Baca juga: Lokasi dan Alur Pembuatan Paspor di Bogor, Daftar Lewat Aplikasi Antrean Paspor Online

2. Surat pernyataan dalam bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan atau perawatan dengan biaya sendiri difasilitas yang ditetapkan oleh pemerintah apabila positif atau memiliki gejala COVID-19.

3. Surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan.

4. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.

Bagi pemohon Visa Kunjungan yang sudah memenuhi persyaratan, penjamin wajib melampirkan bukti ketersediaan dana paling sedikit 10.000 dollar AS (Rp 141, 4 juta).

Atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia.

2 dari 3 halaman

Bukti ketersediaan dana ini dikecualikan bagi tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan serta kru alat angkut.

Ilustrasi aplikasi pengajuan visa.
Ilustrasi aplikasi pengajuan visa. (awsuwaidi-advocates.com)

Alur Pengajuan eVisa berkunjung ke Indonesia

Pemohon

  • Mengajukan permohonan eVisa secara online
  • Menerima kode billing dan melakukan pembayaan PNBP

Ditjen Imigrasi

  • Melakukan verifikasi data pemohon
  • Melakukan persetejuan apabila data lengkap
  • Mengirimkan eVisa keapda pemohon melalui alamat email.

Ketika pemohon sudah mendapatkan eVisa tersebut maka sudah bisa masuk wilayah Indonesia tanpa visa tempel di paspor.

Tonton juga:

Keunggulan eVisa

Melalui unggahan di akun Instagram tersebut, ada lima keunggulan eVisa seperti berikut ini:

1. Seluruh permohonan bisa kamu urus secara daring melalui situs : visa-online.imigrasi.go.id

2. Visa akan di kirim ke alamat email warga asing dan penjaminnya

3 dari 3 halaman

3. Warga asing tidak perlu datang ke KBRI atau Perwakilan RI luar negeri untuk mengambil visa

4. Tidak ada pertemuan fisik antara warga asing atau penjamin dengan petugas

5. Jika visa disetujui, warga asing dapat langsung berangkat ke Indonesia

Baca juga: Apa Bedanya Calling Visa dengan Visa Biasa?

Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Layanan Calling Visa, Ini Bedanya dengan Visa Biasa

Baca juga: 13 Jemaah Indonesia Positif Hasil Tes PCR, Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah

Baca juga: Apakah Semua Keluarga Kerajaan Perlu Visa untuk Bepergian ke Luar Negeri?

Baca juga: 5 Hal Dasar Tentang Visa Korea Selatan yang Wajib Traveler Ketahui

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Visa kunjunganTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved