Breaking News:

Informasi Cara Membuat Paspor di Solo dan 3 Pilihan Tempat Pengajuannya

Informasi cara membuat paspor di Solo lengkap dengan tiga pilihan tempat pengajuannya.

Ditjen Imigrasi
Ilustrasi layanan pengambilan paspor 

TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi cara membuat paspor di Solo buat kamu yang belum punya dokumen tersebut.

Kini cara membuat paspor di Solo semakin mudah dan tidak ribet karena hadirnya layanan APAPO atau Antrean Paspor Online.

Jika belum tahu, layanan tersebut membantu para pemohon untuk mendaftarkan diri sebelum mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi.

Kamu bisa mengunduh aplikasi APAPO melalui Google Play Store/Appstore.

Kemudian daftarkan dirimu secara online dan simpan bukti pendaftaran untuk dibawa ke Kantor Imigrasi.

Ada tiga tempat pengajuan paspor di Solo yang bisa kamu pilih.

Baca juga: Prosedur Pembuatan dan Pengambilan Paspor Baru di Tangerang

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Jalan Adi Sucipto Nomor 8 Colomadu Karanganyar.

2. Unit Layanan Paspor Surakarta

Komplek Ruko Saraswati Nomor 6-7, Solo Baru.

2 dari 4 halaman

3. MPP (Mal Pelayanan Publik) Jenderal Sudirman

Jalan Jend Sudirman Nomor 5 Surakarta.

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/ susi.bsu)

Alur Pembuatan Paspor

Berikut tahapan-tahapan dan dokumen yang perlu kamu siapkan saat hendak membuat paspor di Solo.

1. Mendaftar Antrean Online

Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.

Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.

Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.

TONTON JUGA:

3 dari 4 halaman

2. Membawa Kode Booking ke Kantor Imigrasi

Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke Kantor Imigrasi sesuai pilihan.

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi. Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

3. Pengecekan Dokumen Persyaratan

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika sudah lengkap, maka kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor dan diarahkan menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Usahakan datang dengan pakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pemotretan paspor.

4. Pengambilan Foto, Sidik jari, dan Wawancara

4 dari 4 halaman

Kamu paspor akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara.

Usahakan sebelum datang ke kantor Imigrasi, perhatikan kembali pakaian yang kamu kenakan.

Datang ke kantor Imigrasi dan membuat paspor, kamu wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor Imigrasi luar negeri.

Selain itu, bagi pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

5. Kode pembayaran

Setelah proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara selesai, kamu akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing.

Adapun pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank.

Selain itu, kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

Biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.

6. Pengambilan Paspor

Setelah itu, nanti akan ada pemberitahuan jika pembuatan paspor sudah selesai.

Kamu bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi yang bersangkutan.

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Samarinda, Kamu Harus Siapkan Dokumen dan Kisaran Biayanya

Baca juga: Syarat Permohonan Paspor Haji 2021 di Kantor Imigrasi Surabaya

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Malang untuk Kamu yang Ingin Segera Liburan ke Luar Negeri

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Magelang, Tak Perlu Ribet karena Bisa Daftar Online

Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor Baru di Ngurah Rai Lengkap dengan Jam Operasional Kantor Imigrasi

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Cara Membuat Paspor di SoloLayanan APAPOKantor Imigrasi
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved