TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi lengkap prosedur pembuatan dan pengambilan paspor baru di Tangerang.
Traveler yang hendak membuat paspor baru di Tangerang, simak informasi berikut.
Perlu traveler ketahui, mulai tanggal 21 Januari 2019, pendaftaran antrian permohonan paspor di Kantor Imigrasi Tangerang dan Unit Layanan Paspor BSD dapat dilayani melalui aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online atau situs antrian.imigrasi.go.id.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Samarinda, Kamu Harus Siapkan Dokumen dan Kisaran Biayanya
Berikut langkah-langkah menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online:
1. Unduh Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online melalui PlayStore atau AppStore.
2. Lakukan pendaftaran akun.
3. Cek email konfirmasi.
4. Login ke Aplikasi, masukkan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya, lalu pilih 'Login'.
5. Pilih menu 'Antrian Paspor'.
6. Pilih Kantor Imigrasi Tangerang atau Unit Layanan Paspor BSD.
7. Tentukan jumlah pemohon, tanggal, dan waktu kedatangan.
8. Pilih tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia.
- Warna hijau, kuota tersedia
- Warna merah, kuota sudah habis
- Warna kuning, kuota belum disediakan oleh Kantor Imigrasi
- Warna abu-abu, hari libur nasional
9. Pilih jenis permohonan 'Paspor Baru'
10. Setelah selesai, maka simpan jadwal booking permohonan antrian paspor.
Prosedur Pembuatan Paspor
Setelah melakukan pendaftaran online, traveler bisa datang ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan jadwal yang dipilih.
- Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan;
- Pemohon membawa fotocopy berkas permohonan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara;
- Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data;
- Kemudian Pemohon akan melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan;
- Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di Bank / POS Presepsi;
- Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank / POS Presepsi sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-KU.02.02-2472 Tanggal 29 Juli 2016, mulai tanggal 2 Agustus 2016 pembayaran paspor melalui Sistem Informasi Penerimaan Bukan Pajak Online (SIMPONI);
- Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang pada kedatangan kedua (hari keempat).
Tonton juga:
Pengambilan Paspor
- Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian.
- Setelah nomor antrian dipanggil diloket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian dan tanda bukti pembayaran paspor.
- Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.
Baca juga: Syarat Permohonan Paspor Haji 2021 di Kantor Imigrasi Surabaya
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Malang untuk Kamu yang Ingin Segera Liburan ke Luar Negeri
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Magelang, Tak Perlu Ribet karena Bisa Daftar Online
Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor Baru di Ngurah Rai Lengkap dengan Jam Operasional Kantor Imigrasi
Baca juga: Alur Pembuatan Paspor Baru di Semarang, Wajib Lakukan Pendaftaran Secara Online
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)