TRIBUNTRAVEL.COM - Manado'>Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado ditutup sementara.
Penutupan ini dimulai sejak Rabu (28/10/2020) sampai Jumat (30/10/2020).
Ditutupnya Manado'>Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado tersebut berhubungan dengan peringatan Hari Besar Keagamaan dan Cuti Bersama Oktober 2020.
Informasi penutupan itu disampaikan langsung melalui unggahan di akun Instagram @imigrasi_manado, Selasa (28/10/2020).
Dalam unggahan tersebut juga telah dijelaskan bagi semua masyarakat yang membutuhkan informasi terkait layanan keimigrasian dapat menghubungi nomor 08114326010.
Sementara itu, pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan dibuka kembali 2 November 2020 mendatang.
Baca juga: Mulai Besok, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ditutup Sementara
Nah untuk kamu yang dalam waktu dekat ini berencana mengajukan permohonan paspor bisa menundanya lebih dulu sampai batas waktu penutupan.
Selanjutnya kamu dapat melanjutkan prosesnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado saat dibuka nanti.

Semakin Mudah Prosesnya, Begini Cara Membuat Paspor di Manado
Mengakses dari situs resmi Kantor Imigrasi Manado, kamu bisa memulai alurnya dengan mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO).
Setelah mendaftarkan diri, kamu bisa langsung datang ke Manado'>Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado yang berada di Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Wanea, Manado, Sulawesi Utara.
Setelah itu, kamu bisa menunjukkan bukti pendaftaran untuk memulai tahap berikutnya.
Berikut TribunTravel rangkum cara membuat paspor di Manado lengkap dengan dokumen dan biayanya.
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Play Store atau App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.

2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.
Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
3. Pengecekan dokumen oleh petugas
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.
Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
TONTON JUGA:
4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara
Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.
Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.
Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Dapat kode pembayaran
Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Baca juga: Kantor Imigrasi Indonesia Hadirkan Layanan EAZY Passport, Simak Lokasinya
Baca juga: Prosedur Permohonan Paspor 2020 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
Baca juga: Syarat Permohonan dan Penggantian Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
Baca juga: Kantor Imigrasi Layani Pembuatan E-Visa untuk Offshore dan Onshore, Simak Alurnya
Baca juga: Layanan Visa Online di Situs Resmi Imigrasi Indonesia Dihentikan Sementara
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)