Breaking News:

Mulai Besok, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ditutup Sementara

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan ditutup sementara mulai 28 Oktober 2020.

Instagram.com/@imigrasidenpasar
Ilustrasi Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan ditutup sementara, Rabu (28/10/2020).

Penutupan sementara ini berhubungan dengan peringatan Hari Besar Keagamaan dan Cuti Bersama Oktober 2020.

Diinformasikan melalui unggahan di akun Instagram @imigrasidenpasar, penutupan layanan tersebut akan diberlakukan selama tiga hari terhitung mulai 28-30 Oktober 2020.

Melalui unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan kembali membuka layanannya pada Senin (2/11/2020).

Sehubungan dengan penutupan tersebut, pihak Kantor Imigrasi juga menjelaskan bagi WNA yang memiliki izin tinggal dengan masa berlaku di tanggal 28,29,30,31 Oktober dan 1 November 2020 masih dapat melakukan perpanjangan.

Namun prosesnya tidak dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melainkan secara walk in (tanpa melakukan registrasi online di APITO).

Baca juga: Kantor Imigrasi Indonesia Hadirkan Layanan EAZY Passport, Simak Lokasinya

Proses perpanjangan ini dapat dilakukan paling lambat hari ini, Selasa (27/10/2020), seperti yang dilaporkan dalam akun Instagram @imngurahrai.

Untuk WNA yang tidak melakukan perpanjangan masa izin tinggal sampai hari ini maka akan dikenakan denda untuk overstay sebesar Rp1.000.000 / hari.

Syarat Mengurus Paspor

Ada beberapa syarat wajib yang harus traveler bawa untuk mengurus paspor.

2 dari 4 halaman

Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, berikut tiga syarat wajib mengurus paspor:

1. KTP Elektronik (KTP-el)

Pastikan KTP yang traveler miliki sudah KTP elektronik.

Bagi traveler yang sedang mengajukan KTP-el dan belum jadi, bisa melampirkan surat keterangan atau resi KTP-el.

2. Kartu Keluarga

Traveler harus melampirkan Kartu Keluarga terbaru untuk mengurus paspor.

3. Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah

Pastikan dalam berkas yang traveler lampirkan terdapat nama orangtua.

Hal ini menjadi perhatian dari petugas ketika memeriksa berkas persyaratan paspor.

Persyaratan Tambahan

3 dari 4 halaman

Untuk beberapa pemohon tertentu, traveler harus menyiapkan berkas tambahan.

Misalnya, untuk haji atau umrah, traveler wajib melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

TONTON JUGA:

Jika akan bekerja harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sebagai informasi, traveler wajib menyiapkan berkas asli dan fotokopi ketika mengurus paspor.

Selain itu, seluruh data yang ada dalam berkas persyaratan harus sama.

Sebagai contoh, jika nama pada KTP Tommy, maka nama pada KK dan Akta Lahir juga harus Tommy.

Jangan sampai ada perbedaan meski satu huruf.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya Pembuatan Paspor:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000.
  • Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000.
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000.
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000.
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000.
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000.
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000.
  • Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000.
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000.
  • Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000.
  • Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000.

Baca juga: Prosedur Permohonan Paspor 2020 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta

Baca juga: Syarat Permohonan dan Penggantian Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang

Baca juga: Mulai Hari Ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hentikan Layanan Selama 3 Hari

Baca juga: Kantor Imigrasi Layani Pembuatan E-Visa untuk Offshore dan Onshore, Simak Alurnya

Baca juga: Syarat Pengajuan dan Penggantian Paspor Hilang atau Rusak di Kantor Imigrasi Jogja

4 dari 4 halaman

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Kantor Imigrasi Kelas IDenpasarInstagram
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved