Breaking News:

Layanan Visa Online di Situs Resmi Imigrasi Indonesia Dihentikan Sementara

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan penghentian sementara layanan visa online.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
instagram/_ar_travels_and_tours
Ilustrasi pengajuan visa liburan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan penghentian sementara layanan visa online.

Penghentian sementara layanan visa online ini diberlakukan dalam dua hari yakni pada tanggal 9 dan 12 Oktober 2020.

Melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Jumat (9/10/2020), Ditjen Imigrasi menyebutkan bahwa penghentian sementara layanan visa online di situs visa-online.imigrasi.go.id sehubungan dengan adanya upgrade kesisteman.

Baca juga: Kabar Baik! Pemegang Paspor Indonesia Sekarang Bebas Visa ke Suriname

Layanan visa online dapat diakses kembali pada Selasa (13/10/2020).

Cara Mengajukan Visa Online

Untuk mengajukan persetujuan visa secara online itu mudah, traveler cukup mengikuti beberapa langkah berikut, dan pastikan isian traveler lengkap.

1. Registrasi

  • Input data dan unggah persyaratan data diri pemohon (perorangan/ korporasi).
  • Tunggu notifikasi berisi nama pengguna dan kata sandi.

2. Ajukan Permohonan Persetujuan Visa (tidak perlu datang ke Direktorat Jenderal Imigrasi)

  • Masuk ke aplikasi dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang dikirimkan.
  • Pilih jenis visa yang akan diajukan, input data, dan unggah dokumen persyaratan.
  • Lakukan pembayaran PNBP (pastikan input data dan syarat telah benar, karena jika ditolak pembayaran tidak dapat ditarik kembali).
  • Jika disetujui akan mendapatkan notifikasi via email.

3. Orang Asing menuju Perwakilan RI di Luar Negeri untuk Pengajuan Penerbitan Visa.

4. Orang Asing menuju Indonesia

2 dari 3 halaman

Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Saat Pengajuan Visa

Ada beberapa hal yang perlu pemohon ketahui saat mengajukan visa, di antaranya:

1. Kuota pengajuan pemohon visa online hanya 600 permohonan per hari

2. Bagi pemohon yang tidak kebagian kuota tersebut, diimbau untuk mengajukan kembali pada keesokan harinya.

3. Penerbitan persetujuan visa sesuai dengan SOP yaitu 5 hari kerja untuk permohonan secara online.

4. Terkait visa kunjungan, Ditjen Imigrasi pada prinsipnya pemberian visa diberikan secara selektif, dalam pengajuan visa kunjungan beberapa kali perjalanan, pemohon diimbau untuk mengisi informasi tentang kedatangan orang asing yang pemohon jamin selengkap-lengkapnya.

Dan ketika dipandang kurang layak, maka akan ditolak atau diberikan hanya kunjungan satu kali perjalanan saja.

5. Jika pemohonan visa selalu ditolak, kemungkinan persyaratan yang diajukan kurang lengkap.

Maka pastikan persyaratan pemohon lengkap atau kemungkinan lain pemohon mengunggah dokumen yang dicurigai keasliannya.

Hindarilah hal-hal seperti ini karena melanggar hukum.

3 dari 3 halaman

Tonton juga:

6. Surat jaminan dalam korporasi harus ditandatangani oleh Direksi atau yang setingkat, namun dapat juga oleh manager HRD jika telah mendapatkan ijin dari Direksi.

7. Uang tidak dapat ditarik kembali saat pengajuan visa ditolak karena prinsip penyetoran PNBP kepada negara adalah tidak dapat ditarik kembali.

Maka pastikan permohonan pemohon telah lengkap dan tidak ceroboh atau bermain-main dalam mengisi form elektronik dan mengunggah data persyaratan.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Siap Fasilitasi Penerbangan Tanpa Tujuan yang Lagi Tren

Baca juga: Thailand Resmi Berlakukan Visa Khusus Turis dan Izinkan Wisatawan Asing Masuk Mulai 1 Oktober 2020

Baca juga: Cara Membuat Visa Irlandia untuk Rencana Liburan Usai Pandemi COVID-19, Gratis

Baca juga: Cara Membuat Visa Irlandia Tanpa Dipungut Biaya, Simak Persyaratannya

Baca juga: Gratis! Ini Cara Membuat Visa Waiver Jepang untuk Pemegang e-Paspor

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Ditjen ImigrasivisaTribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved