TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, simak informasi berikut.
Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki siapapun yang hendak bepergian ke luar negeri.
Untuk membuat paspor ini tidaklah sulit.
Traveler cukup membawa beberapa dokumen persyaratan dan mengikuti alur permohonan dengan benar.
Baca juga: Syarat Permohonan dan Penggantian Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
Melansir laman soekarnohatta.imigrasi.go.id, Kamis (15/10/2020), berikut prosedur permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Syarat-syarat Permohonan Paspor ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014.
WNI yang tinggal di wilayah Indonesia dan telah berusia 17 tahun atau lebih
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) / Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP Elektronik (dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan) atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah (SD/SMP/SMA) atau Surat Baptis;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Anak-anak di bawah 17 tahun
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) kedua Orang Tua / Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP Elektronik (dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan);
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran atau Surat Baptis;
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
- Bagi orang tua dalam kondisi bercerai diwajibkan untuk didampingi oleh salah satu orang tua yang memiliki hak asuh anak tersebut (berdasarkan surat keputusan pengadilan), Jika tidak ada maka kedua orang tua diharuskan untuk datang mendampingi anak tersebut; dan
- Bagi orang tua yang berbeda domisili atau alamat tinggal diharuskan kepada kedua orang tua untuk datang dan menyertakan format surat beda domisili orang tua.
Tonton juga:
Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor Biasa
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2017, berikut persyaratan yang harus dibawa untu penggantian paspor biasa:
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP);
- Paspor Lama diterbitkan sejak Tahun 2009;
- Tidak berlaku untuk Penggantian Paspor Karena Hilang, Rusak atau Perubahan Nama/Tanggal Lahir;
- Tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap WNI dari tindak pidana perdagangan orang.
- Syarat dan Ketentuan Berlaku
Catatan :
- Pengajuan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta tidak bisa datang langsung (walk in) tetapi terlebih dahulu harus melalui Pendaftaran Antrian secara Online (Aplikasi Android antrian paspor melalui “Antrian Paspor” atau melalui Website https://antrian.imigrasi.go.id/;
- Keterangan lebih lanjut bisa dilihat di “Panduan Aplikasi Antrian Paspor Online”
- Surat Keterangan Rekomendasi Umroh dari Biro Perjalanan yang mendapat ijin resmi dari Kementerian Agama dan Surat Keterangan Rekomendasi Resmi dari Kementerian Agama bagi calon jemaah haji (Keterangan bisa dilihat di //haji.go.id)
- Bagi Warga Negara Indonesia yang akan membuat Paspor harap mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam.
- Membawa Dokumen asli dan difotokopi pada kertas ukuran A4
- Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud huruf tiga (3) harus dokumen yang memuat Nama, Tanggal lahir, Tempat lahir dan Nama Orang Tua.
- Permohonan paspor untuk anak dibawah umur harus didampingi Orang Tua dan melampirkan Surat Pernyataan (izin) Orang Tua bermaterai.
- Disertai dengan fotokopi paspor Orang Tua yang masih berlaku.
- Seluruh Identitas permohonan dari nama, tempat, tanggal lahir dan domisili harus sama dengan berkas persyaratan.
- Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah di setorkan pada kas Negara oleh pemohon tidak dapat di tarik kembali.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Berkunjung ke Singapura
Baca juga: 8 Stempel Paspor dengan Desain Unik, Bergambar Penguin hingga Situs Keajaiban Dunia UNESCO
Baca juga: Jadi Paspor Terkuat di Dunia, Ini 6 Fakta Unik Paspor Selandia Baru
Baca juga: Paspor Lama Hilang? Simak Cara Mengajukan Paspor Baru Anti Ribet
Baca juga: Panduan Membuat Paspor 2020, Daftar Lewat Aplikasi hingga Biaya Pembuatan
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)