TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi lengkap bagi traveler yang ingin membuat paspor anak.
Liburan ke luar negeri kurang lengkap jika tidak membawa serta buah hati.
Traveler yang ingin bepergian ke luar negeri bersama si buah hati, tentu wajib mempersiapkan beberapa hal.
Satu di antaranya adalah paspor.
Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor 2020, Simak Masa Berlaku dan Biayanya
Paspor menjadi satu dokumen penting yang wajib dimiliki ketika bepergian ke luar negeri.
Untuk membuat paspor anak ini tidaklah sulit, traveler cukup menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini.

Melansir laman resmi Kemenkumham, Jumat (16/10/2020), berikut beberapa persyaratan pembuatan paspor anak.
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan Paspor Baru 2020
Untuk masa berlaku paspor dan jumlah biaya yang harus dikeluarkan adalah sbb :
Masa Berlaku :
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tonton juga:
Biaya :
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-
Baca juga: Cara Membuat Visa Inggris Bagi Pemegang Paspor Indonesia
Baca juga: Prosedur Permohonan Paspor 2020 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
Baca juga: 8 Stempel Paspor dengan Desain Unik, Bergambar Penguin hingga Situs Keajaiban Dunia UNESCO
Baca juga: Paspor Lama Hilang? Simak Cara Mengajukan Paspor Baru Anti Ribet
Baca juga: Panduan Membuat Paspor 2020, Daftar Lewat Aplikasi hingga Biaya Pembuatan
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)