TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri, paspor menjadi dokumen penting yang harus selalu tersedia.
Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara ini memuat identitas si pemilik yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional.
Lalu, bagaimana apabila terjadi kasus paspor hilang karena dicuri, lupa menaruh, jatuh di tempat umum, dan lain sebagainya?
Kamu tidak perlu khawatir, karena bisa mengurus pengajuan paspor baru yang dapat dilakukan dengan mudah.
Menurut situs resmi kemenkumkam, penggantian paspor bisa dilakukan jika paspor hilang.
Penggantian paspor di wilayah Indonesia bisa diajukan di kantor imigrasi Indonesia yang nantinya akan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Baca juga: Jadi Paspor Terkuat di Dunia, Ini 6 Fakta Unik Paspor Selandia Baru

Sedangkan penggantian paspor di luar negeri bisa diajukan di kantor imigrasi yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
Permohonan pengajuan paspor akan disetujui dalam waktu paling lama tiga hari sejak diterimanya permohonan penggantian paspor.
Nah, buat kamu yang bingung bagaimana cara mengurus pengajuan paspor baru karena paspor lama hilang bisa menyimak alurnya berikut ini.
Untuk mengajukan permohonan paspor baru, kamu harus datang sendiri di kantor imigrasi dan mengisi aplikasi data.
Ketika datang ke kantor imigrasi, kamu perlu membawa syarat dokumen berikut ini:
1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
2. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
3. Kartu keluarga

Setelah itu Pejabat Imigrasi akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Berita acara pemeriksaan paspor biasa dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian paspor.
Berita acara pemeriksaan tersebut langsung disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian.
Kamu harus menunggu paling lama 1 (satu) hari untuk menerima hasil keputusan penggantian paspor.
Apabila hasil keputusan penggantian paspor disetujui, maka Pejabat Imigrasi akan mengeluarkan penggantian paspor.
Kamu sudah bisa mendapatkan paspor baru setelah melalui proses tersebut
TONTON JUGA:
Berikut alasan paspor lama hilang agar bisa mengajukan paspor baru:
1. Karena musibah yang dialami oleh bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, maka akan diberikan penggantian langsung
2. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian paspor
3. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun
Biaya Denda Paspor Hilang
- Disebabkan karena musibah maka bebas biaya
- Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur sengaja, biaya denda sebesar biaya pembuatan paspor biasa yang sebelumnya hilang
- Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda dua kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang
Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor 2020, Simak Masa Berlaku dan Biayanya
Baca juga: Panduan Membuat Paspor 2020, Daftar Lewat Aplikasi hingga Biaya Pembuatan
Baca juga: Syarat Pengajuan dan Penggantian Paspor Hilang atau Rusak di Kantor Imigrasi Jogja
Baca juga: Semakin Mudah dan Praktis, Ini Cara Membuat Paspor di Medan
Baca juga: Terbaru! Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Menurut Paspor Index
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)