Breaking News:

Syarat Pembuatan Paspor 2020, Simak Masa Berlaku dan Biayanya

Untuk membuat paspor tidaklah sulit, traveler hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan dokumen yang diwajibkan.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
peruri.co.id
Paspor Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor menjadi satu dokumen penting yang harus dimiliki ketika bepergian ke luar negeri.

Bagi traveler yang ingin bepergian ke luar negeri, diwajibkan untuk membuat paspor terlebih dahulu.

Untuk membuat paspor tidaklah sulit, traveler perlu melengkapi syarat membuat paspor yang berupa sejumlah dokumen.

Baca juga: Syarat Pengajuan dan Penggantian Paspor Hilang atau Rusak di Kantor Imigrasi Jogja

Melansir laman resmi Kemenkumham, Senin (12/10/2020), berikut syarat membuat paspor 2020:

Paspor untuk WNI berdomisili di Indonesia

1. Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2 dari 4 halaman

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Dokumen kelengkapan persyaratan pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat:

  • nama;
  • tanggal lahir;
  • tempat lahir; dan
  • nama orang tua

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Paspor untuk Anak WNI yang berdomisili di Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Paspor untuk WNI yang berdomisili di luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  • Paspor biasa lama.

Paspor untuk Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang lahir diluar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
3 dari 4 halaman

Paspor untuk Calon TKI domisili Indonesia

Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

f. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan

g. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:

  • Nama;
  • Tanggal lahir;
  • Tempat lahir; dan
  • Nama orang tua.
4 dari 4 halaman

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan Paspor Baru 2020

Untuk masa berlaku paspor dan jumlah biaya yang harus dikeluarkan adalah sbb :

Masa Berlaku :

  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tonton juga:

Biaya Pembuatan Paspor:

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000.
  2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000.
  3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000.
  4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000.
  5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000.
  6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000.
  7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000.
  8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000.
  9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000.
  10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000.
  11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000.
  12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000.
  13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000.
  14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000.
  15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000.
  16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000.

Baca juga: Semakin Mudah dan Praktis, Ini Cara Membuat Paspor di Medan

Baca juga: Terbaru! Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Menurut Paspor Index

Baca juga: Ketentuan dan Prosedur Pelayanan Eazy Passport, Ajukan Paspor Jadi Lebih Mudah

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bogor, Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

Baca juga: Membuat Paspor di Surabaya Kini Lebih Mudah, Simak Caranya

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
cara membuat pasporSyarat membuat pasporTribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved