TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor Indonesia menempati urutan 49 daftar paspor paling sakti di dunia pada 2020.
Pemeringkatan tersebut menurut data terbaru yang dihimpun oleh situs passportindex.org.
Parameter utama daftar ini adalah jumlah negara yang bisa dikunjungi tanpa visa dan yang bisa dikunjungi dengan visa on arrival (visa kunjungan saat kedatangan atau VKSK).
Gabungan beberapa parameter kemudian disusun menjadi skor mobilitas.
Dari 193 negara anggota PBB yang dimasukkan dalam indeks ini, Indonesia berada di posisi 49.
Tidak sendiri, Indonesia berada peringkat yang sama bersama Malawi, Zambia, Eswatini, Azerbaijan, Micronesia dan Suriname.
Baca juga: Ketentuan dan Prosedur Pelayanan Eazy Passport, Ajukan Paspor Jadi Lebih Mudah
Para pemegang paspor Indonesia bisa masuk ke 25 negara tanpa visa dan masuk ke 36 negara dengan visa on arrival.
Untuk 137 negara lainnya, pemegang paspor Indonesia harus mendapatkan visa.
Ke-25 negara yang bisa dimasuki warga Indonesia tanpa visa menurut passportindex adalah Barbados, Belarus, Brasil, Kolombia, Dominika, Ekuador, Gambia, Guyana, Haiti, Mali.
Kemudian, Mikronesia, Maroko, Myanmar, Namibia, dan Palestina, Rwanda, Saint Kitts and Nevis, Serbia, Singapura, St Vincent and Grenadines, Suriname, Thailand, dan Uzbekistan.
Pemegang paspor Indonesia bisa masuk dengan visa on arrival antara lain ke Yordania, Maladewa, Nepal, Nikaragua, Pakistan, dan Tajikistan.
Indonesia sendiri memberi fasilitas visa on arrival kepada 62 negara, menurut peraturan menteri hukum dan HAM pada Januari 2020.
Saat ini, karena pandemi COVID-19, beberapa negara yang selama ini membolehkan warga Indonesia masuk tanpa visa untuk sementara mencabut kemudahan tersebut.
Situs passportindex.org mengatakan wabah virus corona sangat berdampak terhadap mobilitas warga dunia.
"Data dengan jelas menunjukkan bahwa larangan perjalanan dan pembatasan visa membuat negara-negara yang tadinya sangat mudah masuk ke banyak negara lain, sekarang posisinya anjlok di daftar ini," kata situs passportindex.org.
Situs ini juga memberi perhatian pada apa yang disebut sebagai Skor Keterbukaan Dunia (WOS), yang merupakan cerminan standar kebebasan perjalanan antarnegara.
Sejak diperkenalkan pada 2015, WOS meningkat rata-rata 6 persen per tahun. Capaian tertinggi tercatat pada Desember 2019 dengan 54 persen.
"Begitu terjadi pandemi Covid-19, yang berdampak pada penutupan perbatasan dan larangan perjalanan, WOS anjlok 65 persen hanya dalam hitungan pekan," kata passportindex.org.
Baca juga: Tak Ingin Ribet? Kamu Bisa Buat Paspor Secara Online, Segini Biayanya
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bogor, Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
Baca juga: 10 Peringkat Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat 49
Baca juga: Paspor Selandia Baru Dinobatkan Sebagai Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang Beserta Denda yang Harus Dibayar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paspor Sakti" 2020, Pergi ke Luar Negeri Tanpa Visa, Indonesia Bisa Bebas Pergi ke Mana Saja?"