Breaking News:

Cara Mengurus Paspor Hilang Beserta Denda yang Harus Dibayar

Jika kamu hendak membuat paspor baru karena paspor lamamu hilang, berikut langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Flickr/ezytravel indonesia
Ilustrasi paspor 

TRIBUNTRAVEL.COM - Cara membuat paspor yang hilang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Membuat paspor yang hilang berbeda dengan membuat paspor baru, mulai dari dokumen persyaratan dan prosedurnya pun berbeda.

Belum lagi, pembuatan paspor yang hilang akan dikenakan denda.

Khusus untuk paspor yang rusak atau hilang akan dikenakan denda, sebesar Rp 1 juta untuk paspor yang hilang dan Rp 500 ribu untuk paspor rusak.

Besaran biaya tersebut masih di luar biaya pembuatan paspor baru sehingga siapkan biaya penggantian Rp 1 juta ditambah biaya pembuatan paspor baru.

 Kabar Baik! Pemegang Paspor Indonesia Sekarang Bebas Visa ke Suriname

Jika kamu hendak membuat paspor baru karena paspor lamamu hilang, berikut langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan. 

Laporkan Kehilangan Paspor ke Pihak Kepolisian

Saat menyadari paspormu hilang, segera membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Mintalah dua salinan asli dari surat keterangan tersebut atau kamu juga bisa melakukan scanning pada surat berita kehilangan itu.

Siapkan Syarat Penggantian Paspor yang Hilang

2 dari 4 halaman

Selanjutnya, siapkan berbagai dokumen untuk mengajukan paspor baru, berikut rinciannya.

  1. E-KTP asli dan fotokopi atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah asli dan fotokopi
  4. Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
  5. Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
  6. Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
  7. Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)

Daftar Antrean Paspor Online melalui APAPO

Saat ini, setiap permohonan paspor harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi paspor secara online.

Kamu akan mengisi beberapa data, seperti kantor Imigrasi tempat kamu mengajukan paspor beserta waktu kedatangan.

Kemudian, kamu akan mendapatkan nomor antrean dan kode booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code).

Datanglah ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Datang ke Kantor Imigrasi

Kami menyarankan untuk datang minimal 15 menit sebelum waktu yang disepakati.

Jangan lupa juga membawa semua dokumen yang dibutuhkan untuk penggantian paspor yang hilang. 

Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas sekaligus penjadwalan pemohon BAP.

3 dari 4 halaman

Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu kapan kamu harus datang lagi ke kantor imigrasi tersebut untuk menghadap pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian).

Kemudian, kamu akan membuat BAP di jadwal yang ditentukan.

Proses BAP di Kantor Imigrasi

Di hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke kantor imigrasi yang kemarin untuk melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim.

Ada beberapa pertanyaan yang akan diajukan, seperti alasan kenapa paspormu bisa hilang,  jawablah dengan jujur

Apabila alasan kamu tidak diterima alias ditolak, permohonan penggantian paspor akan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

Sehabis itu, dokumen BAP serta dokumen lainnya akan dibawa dan diproses di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Jika disetujui, kamu akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang atau rusak kepada kantor imigrasi.

Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil, kamu bisa langsung melakukan prosedur pembuatan paspor.

Penggantian Paspor Baru

4 dari 4 halaman

Jika proses BAP lancar, selanjutnya adalah mengajukan paspor baru dengan prosedur yang sama seperti kamu membuat paspor sebelumnya.

Lakukan kembali pendaftaran online untuk mendapatkan antrean dan datang ke kantor Imigrasi dengan membawa surat persetujuan dari Kanwil dan persyaratan lainnya.

Di kantor imigrasi tersebut,  kamu akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.

Perlu kamu ingat, biaya denda paspor hilang dan rusak di atas masih di luar biaya pembuatan paspor baru, berikut rincian pembuatan paspor baru.

  1. Biaya paspor biasa 24 halaman Rp155.000
  2. Biaya paspor biasa 48 halaman Rp355.000
  3. Biaya e-paspor 24 halaman Rp405.000
  4. Biaya e-paspor 48 halaman Rp655.000

 Cara Membuat Paspor di Padang, Lengkapi Berkas Persyaratannya Terlebih Dahulu

 Paspor Hilang Saat di Luar Negeri? Kamu Harus Membuat SPLP, Begini Caranya

 Cara Membuat Paspor di Bandung, Pastikan Semua Syarat Dokumen Sudah Terpenuhi

 Cara Membuat Paspor di Malang, Lengkapi Berkas Persyaratannya Terlebih Dahulu

 Urus Paspor di Era New Normal Kini Semakin Mudah, Berikut Alur Pembuatannya

(TribunTravel.com/Gigih)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.compaspor hilang
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved