TRIBUNTRAVEL.COM - Membuat paspor tidak hanya bisa dilakukan secara manual, tapi kamu juga dapat melakukannya secara online.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, pendaftaran antrean online ini sudah dilakukan sejak Januari 2019.
Melansir dari Kompas.com, untuk mendaftarkan paspor secara online kamu harus mengunduh aplikasinya lebih dulu melalui Android atau iOS, atau melalui website di laman ini.
Untuk mengajukan permohonan paspor, baik secara manual maupun online kamu harus menyediakan syarat yang dibutuhkan.
Diakses TribunTravel pada Kamis (8/10/2020) dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut syarat yang harus dilengkapi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bogor, Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
2. Kartu Keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
4. Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Apabila sudah mengumpulkan berkas tersebut, kamu sudah bisa langsung melakukan pengajuan paspor.
Nah, buat kamu yang belum faham cara mendaftar secara online bisa menyimak langkahnya ini:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi
2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik
3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan
4. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik
TONTON JUGA:
Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pengajuan paspor?
Nah, soal biaya terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan jenis paspor yang kamu pilih.
Berikut kisaran harga pengajuan paspor:
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama Rp 1.000.000
Untuk layanan percepatan paspor ini di luar biaya penerbitan paspor.
Baca juga: Daftar Paspor Terkuat di Dunia saat Pandemi Covid-19, Indonesia Urutan Berapa?
Baca juga: Membuat Paspor di Surabaya Kini Lebih Mudah, Simak Caranya
Baca juga: 10 Peringkat Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat 49
Baca juga: Ungguli Jepang, Paspor Selandia Baru Kini Jadi Paspor Terkuat di Dunia
Baca juga: Semakin Mudah, Ini Cara Membuat Paspor di Jogja dengan Layanan Antrean Online
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)