TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin membuat paspor di Surabaya, kini lebih mudah dan cepat.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar nomor antrean online di aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO).
Dengan layanan ini, traveler tak perlu lagi harus mengantre di kantor imigrasi karena nomor antrean bisa didapatkan secara online.
Setelah mendapatkan nomor antrean online, traveler dapat mengunjungi kantor imigrasi atau unit pelayanan yang telah disepakati.
Baca juga: Ungguli Jepang, Paspor Selandia Baru Kini Jadi Paspor Terkuat di Dunia
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak terlebih dahulu informasi berikut ini.
Tempat Pembuatan Paspor
Terdapat 5 tempat pembuatan paspor di Surabaya yang bisa kamu pilih, sebagai berikut:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya
Jalan Raya By pass Juanda KM 3-4, Manyar, Sedati Agung, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
- Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I Tanjung Perak
Jalan Patimura No 26, Sumbang, Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
- Unit Layanan Paspor (ULP) Mal Pasar Atom
Pasar Atum Mall, Jalan Stasiun Kota No 22, Bongkaran, Pabean Cantian, Kota Surabaya, Jawa Timur.
- Unit Layanan Paspor (ULP) BG Junction Mall
Jalan Bubutan No 1-7, Bubutan, Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
- Unit Layanan Paspor (ULP) Lenmarc Surabaya
Olen Marc, Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradahkalikendal, Dukuhpakis, Kota Surabaya, Jawa Tengah.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Surabaya.
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.
2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.
Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
3. Pengecekan dokumen oleh petugas
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.
Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara
Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.
Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.
Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Dapat kode pembayaran
Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Baca juga: Paspor Selandia Baru Dinobatkan Sebagai Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang Beserta Denda yang Harus Dibayar
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jakarta Selatan, Simak 3 Lokasi Pelayanannya
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Manado, Pakai Antrean Online Agar Lebih Praktis
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang, Siapkan Uang Denda Sebesar Rp 1 Juta
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)