Breaking News:

Cara Membuat Paspor di Jakarta Selatan, Simak 3 Lokasi Pelayanannya

Langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Jakarta Selatan.

Kompas Travel
Ilustrasi Paspor Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Liburan ke luar negeri merupakan pengalaman yang sangat menyenangkan.

Agar perjalanan lancar selama menikmati liburan ke luar negeri, kamu perlu persiapan yang matang.

Tak hanya tiket pesawat dan itinerary, kamu juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti paspor.

Selain visa, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri.

Cara Mengurus Paspor Hilang, Siapkan Uang Denda Sebesar Rp 1 Juta

Tanpa paspor, kamu tak akan bisa traveling ke luar negeri meski persiapan lainnya sudah matang.

Kali ini, TribunTravel akan membagikan cara membuat paspor di Jakarta Selatan.

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO).

Setelah mendapat nomor antrean online, kamu bisa berkunjung ke Kantor Imigrasi atau unit pelayanan yang tersedua untuk mengikuti prosedur pembuatan paspor.

Lokasi Pembuatan Paspor

Berikut ini 3 lokasi yang bisa kamu pilih untuk mengajukan permohonan paspor di Jakarta Selatan:

2 dari 4 halaman

Jalan Ciputat Raya, Nomor 27, RT 05, RW 06, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

  • Unit Layanan Paspor Wilayah II Karang Tengah

Ruko Bona Indah - Business Center, Jalan Karang Tengah, Blok B/I, Nomor 8H, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Alur Pembuatan Paspor

Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Jakarta Selatan.

1. Mendaftar antrean online

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.

Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.

Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.

Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.

2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi

3 dari 4 halaman

Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.

Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

3. Pengecekan dokumen oleh petugas

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (indonesia.go.id)

Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.

Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara

4 dari 4 halaman

Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.

Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

5. Dapat kode pembayaran

Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.

Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

6. Pengambilan paspor

Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.

Kabar Baik! Pemegang Paspor Indonesia Sekarang Bebas Visa ke Suriname

Cara Membuat Paspor di Padang, Lengkapi Berkas Persyaratannya Terlebih Dahulu

Paspor Hilang Saat di Luar Negeri? Kamu Harus Membuat SPLP, Begini Caranya

Ratu Elizabeth Tidak Memerlukan Paspor untuk Pergi ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Ingin Membuat Paspor Secara Kolektif? Pakai Layanan Eazy Passport, Berikut Prosedurnya

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
cara membuat pasporJakarta SelatanKantor Imigrasi Sate Taichan Weekend Mates Ahmad Suhel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved