TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem kendaraan Ganjil Genap di Ibukota sejak Senin, (3/8/2020).
Ada sebanyak 25 ruas jalan Ibukota yang menerapkan sistem Ganjil Genap.
Aturan ganjil genap DKI Jakarta ini diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat.
Pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan seharian penuh, melainkan hanya pagi dan sore hari.
• Ganjil Genap Diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta Siapkan 155 Unit Transjakarta Tambahan
Pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan untuk sore hari berlaku mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta hanya diperuntukkan kendaraan pribadi roda empat.
Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Bebas dari Ganjil Genap DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, berikut kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan Ganjil Genap.
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan umum plat kuning
5. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat Dinas/ warna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Interanasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, Pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.
Tonton juga:
Ruas Jalan Ganjil Genap DKI Jakarta
Ada sebanyak 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta, di antaranya:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
• Mulai Besok, Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Diberlakukan di 25 Ruas Jalan Ibu Kota
• Informasi Layanan Terbaru TransJakarta per 3 Agustus 2020, Simak Rutenya
• Jadwal Terbaru MRT Jakarta, Waktu Operasional Diperpanjang hingga Pukul 22.00 WIB
• Kereta Priority Argo Parahyangan Bandung-Jakarta Kembali Beroperasi, Simak Jadwalnya
• Daftar Kereta Api yang Beroperasi Selama Agustus 2020, dari KA Pasundan hingga KA Argo Parahyangan
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)