TRIBUNTRAVEL.COM - Aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai besok, Senin (3/8/2020).
Aturan ganjil genap DKI Jakarta ini berlaku bagi mobil pribadi guna mengurai kepadatan lalu lintas meski di tengah pandemi virus Corona dan perpanjangan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com.
• Sudah Beroperasi, Simak Jadwal Kereta Priority Argo Parahyangan
Dari pantauan TribunTravel di akun Instagram resmi @dkijakarta, Minggu (2/8/2020), Aturan ganjik genap DKI Jakarta ini diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat.
Pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan seharian penuh, melainkan hanya pagi dan sore hari.
Pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan untuk sore hari berlaku mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Tonton juga:
Ruas Jalan Ganjil Genap DKI Jakarta
Ada sebanyak 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta, di antaranya:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Adapun sanksi yang diberikan pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah denda maksimal sebesar Rp 500.000.
• Kereta Priority Argo Parahyangan Bandung-Jakarta Kembali Beroperasi, Simak Jadwalnya
• Mengunjungi Warteg Warmo, Tempat Makan Legendaris di Tebet Jakarta yang Ada Sejak 1969
• Promo Tiket Kereta dari Jakarta Tujuan Malang dan Bandung, Tarif Mulai Rp 85 Ribu
• Tiket Pesawat Murah Jakarta-Surabaya, Tarif Mulai Rp 416 Ribuan untuk Liburan Akhir Pekan
• Lezatnya Bakmi Gang Kelinci, Kuliner Legendaris di Jakarta yang Ada Sejak 1957
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)