TRIBUNTRAVEL.COM - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (3/8/2020).
Aturan ganjil genap ini diberlakukan di 25 ruas jalan wilayah Ibukota.
Pemberlakuan aturan ganjil genap merupakan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) setelah kasus Covid-19 mengalami peningkatan dalam beberapa minggu terakhir.
Melalui akun Instagram resminya, Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, dari hasil analisis ternyata volume lalu lintas kendaraan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi meningkat tajam.
• PSBB DKI Jakarta Fase 3, Ini Jadwal MRT Jakarta yang Dimulai Hari Ini
Bahkan di beberapa titik pemantauan, volume kendaraan sudah di atas normal sebelum pandemi Covid-19.
"Wabahnya belum usai, tapi mobilitas sudah kembali normal, jika tidak kita rem maka akan risiko penularan wabah kembali meningkat," tulis Anies dalam akun Instagramnya, Minggu (2/8/2020).
Dengan adanya pemberlakuan sistem ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar warga hanya melakukan perjalanan penting saja dan menghindari terjadinya penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian.
Tonton juga:
Penambahan Unit Transjakarta
Sebagai antisipasi perpindahan penumpang ke transportasi umum, Pemprov DKI Jakarta melalui PT Transjakarta telah menyiapkan 155 unit armada tambahan.
Armada tambahan ini akan dioperasikan pada 10 ruas koridor yang bersinggungan dengan jalur Ganjil Genap dan 3 rute tambahan pada non koridor.
Layanan Transjakarta pada masa PSBB Transisi beroperasi mulai pukul 05.00-22.00 WIB, per 3 Agustus 2020.
Sementara untuk rute GR4 dan BW 1 beroperasi pukul 09.00-17.00 WIB.
• Mulai Besok, Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Diberlakukan di 25 Ruas Jalan Ibu Kota
• Sistem Ganjil Genap Mulai Berlaku untuk Mobil dan Motor Selama Masa PSBB Transisi DKI Jakarta
• Kereta Priority Argo Parahyangan Bandung-Jakarta Kembali Beroperasi, Simak Jadwalnya
• PT KAI Daop 8 Surabaya Tawarkan Promo Khusus KA Argo Bromo Anggrek Surabaya – Jakarta PP
• Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Calon Penumpang Kini Tak Perlu Isi CLM
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)