TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta'>DKI Jakarta saat ini masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang akan keluar masuk wilayah Jakarta'>DKI Jakarta.
Saat ini terdapat beberapa persyaratan baru untuk mengajukan SIKM.
Ada dua jenis SIKM yakni pribadi dan kooporasi atau institusi.
Perlu diketahui persyaratan pengajuan SIKM pribadi dan kooporasi berbeda.
• Masih Tahap Uji Coba Operasional, Yogyakarta Belum Terima Wisatawan Rombongan dari Luar Daerah
Dilansir TribunTravel dari akun Instagram resmi Pemprov Jakarta'>DKI Jakarta @dkijakarta, Jumat (17/7/2020), berikut persyaratan mengurus SIKM pribadi dan kooporasi.
Persyaratan Pengajuan SIKM Pribadi
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI/ KTAP/KITAS (bagi WNA).
2. Foto diri
3. Hasil tes CLM (Tes Corona Likelihood Metric) dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes PCR dengan hasil negatif.
Persyaratan Pengajuan SIKM Kolektif
Bagi kooporasi atau institusi bisa mengajukan SIKM secara kolektif dengan masing-masing tanggungan tetap menyertakan persyaratan SIKM pribadi, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI/ KTAP/KITAS (bagi WNA).
2. Foto diri
3. Hasil tes CLM (Tes Corona Likelihood Metric) dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes PCR dengan hasil negatif.
Tonton juga:
Bagi traveler yang ingin melakukan tes CLM bisa melalui JakCLM di Aplikasi JAKI.
Tes CLM ini tidak dipungut biaya alias gratis.
• Naik Kereta Api dari dan ke Jakarta Sekarang Tidak Perlu SIKM
• Jadi Lebih Mudah, Naik Kereta dari dan ke Jakarta Tak Perlu SIKM Lagi
• Aturan SIKM Dihapus, Cukup Isi CLM Bagi yang Ingin Liburan ke Jakarta
• Harga Tiket Pesawat Jakarta-Jogja Penerbangan Langsung AirAsia, Mulai Rp 300 Ribuan
• Tiket Pesawat Lion Air dan Air Asia Rute Surabaya-Jakarta Sekali Jalan
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)