TRIBUNTRAVEL.COM - Di masa new normal, ada sejumlah protokol yang diberlakukan di masing-masing transportasi publik tak terkecuali kereta api (KA).
Bagi traveler yang hendak bepergian menggunakan KA, ada baiknya untuk menyimak informasi berikut supaya tidak gigit jari karena ditolak naik kereta.
TribunTravel telah merangkum sejumlah tips agar tidak ditolak naik kereta api di masa new normal.
• Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Terbang ke Bali dari Berbagai Maskapai

Berikut tips yang dilansir dari akun Instagram @ditjenperkeretaapian, Jumat (26/6/2020):
1. Penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.
2. Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk dan demam).
3. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Tonton juga:
4. Wajib mengenakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket.
5. Harus memiliki surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan tes cepat.
6. Wajib menyertakan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji tes cepat dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.
• Dua Pria Ini Tertangkap Gambar Google Street View dengan Posisi yang Aneh
• Sekilas Terlihat Mirip, Ini Perbedaan Es Krim dan Gelato
• CFD Jalan Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Berikut 32 Lokasi Pengganti di 5 Wilayah Kota
• Beginilah Rumah Hantu Drive-in Pertama di Dunia, Berani Coba?
• Kereta Bandara Soekarno-Hatta Aktif Kembali 1 Juli 2020, Harga Tiket Mulai Rp 10 Ribuan
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)