TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group sampaikan kembali persyaratan dan ketentuan yang diperlukan setiap penumpang yang akan melakukan penerbangan selama masa waspada pandemi Covid-19.
Adapun syarat dan ketentuan dibuat sama rata untuk tiga maskapai dari Lion Air Group, yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).
Seperti diketahui, Lion Air kembali mengudara sejak Rabu (10/6/2020) untuk sejumlah rute penerbangan.
Kebijakan penerbangan ini telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktid dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, di mana lebih sederhana.
"Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, seperti yang dikutip TribunTravel dari laman Kompas.com.
Disampaikan lewat situs resmi Lion Air, setiap penumpang yang akan melakukan penerbangan rute domestik-internasional setidaknya mempunyai hasil tes uji kesehatan PCR Covid-19 dengan hasil negatif Covid-19.
• Cara Mudah Refund dan Reschedule Tiket Lion Air Group, Coba Kirim Email
Berikut TribunTravel rangkumkan syarat tes uji kesehatan yang harus dipenuhi penumpang jika ingin melakukan penerbangan internasional.
1. Calon penumpang wajib ikuti pemeriksaan keimigrasian sebelum meninggalkan Indonesia
2. Memperhatikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah RI terkait Covid-19
3. Pengajuan permohonan Paspor RI di kantor imigrasi dibatasi hanya bagi pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan, antara lain:
- Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atau rujukan dokter, dan
- Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda dengan melengkapi surat pernyataan yang berisi alasan keberangkatan
4. Pelayanan antrean daring melalui APAPO dihentikan sementara
5. Paspor yang sudah selesai di kantor imigrasi jika tidak diambil lebih dari 1 bulan tidak dikenakan pembatalan paspor
Traveler yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait syarat penerbangan internasional untuk wisatawan asing bisa menyimak laman berikut ini.
TONTON JUGA:
Maskapai Lion Air turut memberikan ketentuan wajib lainnya yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum melakukan penerbangan.
Berikut ketentuannya:
- Tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama
- Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya)
- Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara
- Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer)
- Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat
- Mengikuti petunjuk awak pesawat
- - Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau //sinkarkes.kemkes.go.id/ehac
• Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Naik Garuda Indonesia
• Persyaratan Penumpang KA Jarak Jauh dan Menengah di PT KAI Daop 8 Surabaya saat Masa Transisi
• Syarat Calon Penumpang KA Jarak Jauh Reguler, Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test Non Reaktif
• AirAsia Akan Kembali Layani Penerbangan Domestik, Berikut Rute dan Syaratnya
• Syarat dan Cara Membuat SIKM Bagi Warga Non Jabodetabek
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)