TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat agar sebelum membeli tiket kereta api dapat menyiapkan berkas-berkas yang disyaratkan.
Hal ini karena petugas boarding akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang Kereta Api pada masa New Normal dengan ketat.
Dilansir oleh TribunTravel dari laman kai.id, tujuan pemeriksaan ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Dengan demikian penumpang yang melakukan perjalanan kereta selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan.
“Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA Jarak Jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni menjelaskan, KAI telah menjual 7.888 tiket KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 12 sampai dengan 15 Juni 2020.
• Begini Ketentuan Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api Keberangkatan 5-17 Juni 2020
Adapun 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan 1.709 penumpang atau 22% sisanya ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19 dimana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan SIKM bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas Covid-19 yang telah kedaluwarsa, tidak memakai jaket/lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat akan berangkat.
“Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh,” tegas Joni.
Pada masa New Normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari).
Kemudian, surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
Serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
“Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar Joni.
Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut, Joni mengimbau kepada calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
“Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api,” tutup Joni.
• KA Reguler Beroperasi Mulai 12 Juni, Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Offline
• Kembali Beroperasi 12 Juni 2020, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai Face Shield
• 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Penumpang Kereta di Era Adaptasi Kebiasaan Baru
• KA Reguler kembali Beroperasi, Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Online
• PT KAI Kembali Operasikan Kereta Reguler Mulai 12 Juni 2020, Simak Jadwalnya
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)