TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali layani masyarakat dengan KA Reguler mulai Jumat (12/6/2020).
"Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA Reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," kata Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo.
Perjalanan KA Reguler tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, serta Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Disampaikan lewat unggahan di akun sosial media Instagram PT KAI, @kai121_ pada Rabu (10/6/2020), dalam pengoperasian kembali KA Reguler ini diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19.
"Tetap perlu diingat bahwa pengoperasian kembali KA reguler ini diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi Kereta Api," tertulis dalam kolom caption @kai121_.
Satu protokol wajib adalah memakai facial shield khususnya selama perjalanan kereta api jarak jauh.
• DAOP 6 Yogyakarta Tambah Perjalanan Kereta Api Lokal Prameks, Simak Daftar Lengkapnya
Bagi penumpang yang tidak memiliki facial shield tak perlu khawatir karena PT KAI akan menyediakan fasilitas tersebut bagi penumpang.
"Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan," kata Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi, seperti dikutip TribunTravel dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Sementara itu pembelian tiket KA Reguler dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan.
Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.
TONTON JUGA:
Sebelum melakukan pembelian tiket, ada beberapa berkas dokumen yang harus dilengkapi calon penumpang untuk ditunjukkan pada petugas saat melakukan boarding.
Berikut daftar dokumennya:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like-illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram PT KAI, berikut jadwal perjalanan KA yang beroperasi mulai 12 Juni 2020:
- KA Jarak Jauh Komersial dan KA Jarak Jauh PSO

- KA Lokal Komersial

Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Online:
1. Transaksi pembelian tiket lewat KAI Access
Maqin menyarankan, bagi para pengguna jasa kereta api agar membeli tiket secara online lewat KAI Access.
Aplikasi ini juga menyediakan cara refund dan reschedule tiket.
Cara mengakses KAI Access yaitu dengan mengunduh terlebih dulu aplikasi KAI Access di Google Play atau App Store di smartphone.
Kemudian, daftarkan diri dengan membuat akun di aplikasi tersebut.
Isikan nomor telepon yang masih aktif dan kartu identitas seperti KTP dan cantumkan pada tahapan daftar akun.
2. Transaksi pembelian tiket lewat halaman resmi KAI
Buka situs resmi PT KAI di kai.id dan saat masuk ke situs, di sebelah kiri terdapat menu pemesanan tiket.
Atur pemesanan tiket mulai dari stasiun asal, stasiun tujuan, tanggal keberangkatan, hingga jumlah penumpang.
Kemudian, klik pesan dan cari kereta. Lalu kamu bisa memilih kereta dengan harga yang tertera.
• DAOP 6 Yogyakarta Tambah Perjalanan Kereta Api Lokal Prameks, Simak Daftar Lengkapnya
• Mulai 12 Juni 2020 KAI Kembali Operasikan Layanan Kereta Api Reguler, Berikut Daftarnya
• PT KAI Kembali Operasikan Kereta Reguler Mulai 12 Juni 2020, Simak Jadwalnya
• Selama Masa PSBB Transisi, Kereta Khusus Wanita di MRT Jakarta Ditiadakan
• Operasional Kereta Luar Biasa Diperpanjang Hingga 11 Juni, Penumpang Wajib Bebas COVID-19
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)