Breaking News:

PT KAI Kembali Operasikan Kereta Reguler Mulai 12 Juni 2020, Simak Jadwalnya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler mulai 12 Juni 2020.

KAI.ID
Ilustrasi kereta 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler.

Seperti dilansir TribunTravel dari laman resmi kai.id, perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal reguler tersebut akan dioperasikan secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Didiek menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran covid-19 melalui transportasi kereta api.

Terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

Bagi traveler yang berencana melakukan perjalanan dengan kereta reguler, ada sejumlah informasi yang patut kalian simak.

Selama Masa PSBB Transisi, Kereta Khusus Wanita di MRT Jakarta Ditiadakan

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram resmi @kai121_, berikut ini jadwal perjalanan KA reguler yang beroperasi mulai 12 Juni 2020:

KA Jarak Jauh Komersial

Jadwal KA jarak jauh komersial
Jadwal KA jarak jauh komersial (Instagram/@kai121_)

KA Jarak Jauh PSO (public service obligation)

a
Jadwal KA Jarak Jauh PSO(Instagram/@kai121_)

KA Lokal Komersial

Jadwal KA Lokal Komersial
Jadwal KA Lokal Komersial (Instagram/@kai121_)
2 dari 3 halaman

Ketentuan Pembelian Tiket

Traveler yang hendak membeli tiket perjalanan kereta reguler, ada sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan, sebagai berikut:

1. Pemesanan tiket dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan KA untuk kenerangkatan KA mulai 12 Juni 2020.

2. Pemesanan tiket hanya dilayanai secara online melalui aplikasi KAI Access dan chanel online lainnya.

3. Pelayanan di stasiun hanya untuk penjualan tiket H-3 jam sebelum keberangkatan.

Syarat dan Ketentuan Perjalanan Orang

Bagi traveler yang ingin melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh serta menengah, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi.

Berikut ini syarat dan ketentuan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

2. Menunjukkan surat ketrangan bebas gejala seperi influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/ atau rapid tes.

3 dari 3 halaman

3. Penumpang dari/ ke tujuan Jakarta wajib memiliki SIKM wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

4. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam.

5. Wajib menggunakan masker

6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

7. Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang)

8. Untuk penumpang kereta api lokal atau komuter, berlaku hanya poin 4 - 7 di atas dan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

9. Apabila saat proses boarding kedapatan penumpang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api dan tiket dapat dibatalkan dengan mendapat pengembalian biaya penuh.

10. Kapasitas angkut yang disediakan diatur secara bertahap, mulai paling banyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

11. Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas KA.

Operasional Kereta Luar Biasa Diperpanjang Hingga 11 Juni, Penumpang Wajib Bebas COVID-19

Begini Ketentuan Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api Keberangkatan 5-17 Juni 2020

New Normal KAI, Penumpang Kereta Wajib Gunakan Masker dan Face Shield

KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Dari dan Menuju DKI Jakarta Memiliki SIKM

Informasi Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 5-17 Juni 2020

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
KAIkereta apiCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved