TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan umumkan perpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Perpanjangan ini merupakan masa transisi fase I yang nantinya dievaluasi pada akhir Juni 2020.
Guna mendukung masa PSBB transisi di DKI Jakarta, layanan operasional bus TransJakarta terus melakukan pembaruan.
Hal tersebut juga disampaikan lewat unggahan di akun Instagram bus TransJakarta, @pt_transjakarta, Jumat (5/6/2020).
Dalam unggahan terbaru, layanan bus TransJakarta menetapkan berbagai aturan kesehatan yang harus dilakukan setiap penumpang.

Selain aturan kesehatan, layanan bus TransJakarta juga mengalami sedikit pembaruan pada jam operasional hingga rute perjalanan.
• Informasi Layanan Bus TransJakarta selama PSBB Transisi, Ada Sejumlah Aturan Baru
Selama masa PSBB transisi ini layanan bus TransJakarta akan melayani 26 rute.
Berikut rute bus TransJakarta yang beroperasi per 5 Juni 2020:
- 1 Blok M - Kota
- 1B Stasiun Pamerah - Tosari
- 1H Tanah Abang - St Gondangdia
- 2 Pulo Gadung 1 - Harmoni
- 3 Kalideres - Pasar Baru
- 3F Kalideres - Gelora Bung Karno
- 4 Pulo Gadung 2 - Tosari
- 4C TU Gas - Bundaran Senayan
- 4D Pulo Gadung 2 - Kuningan
- 5 Kp Melayu - Ancol
- 5C Kp Melayu - Ancol
- 6 Ragunan - Halimun
- 6A Ragunan - Monas via Kuningan
- 6B Ragunan - Monas via Semanggi
- 6M St Manggarai - Bundaran Senayan
- 7 Kp Rambutan - Kp Melayu
- 8 Lebak Bulus - Harmoni
- 8A Grogol 2 - Harmoni via Tomang
- 9 Pinang Ranti - Pluit
- 10 PGC 2 - Tanjung Priok
- 11 Kp Melayu - Pulo Gebang
- 12 Penjaringan - Sunter Kelapa Gading
- 13 CBD Ciledug - Tendean
- 13A Puri Beta - Blok M
- 13 C Puri Beta - Dukuh Atas
- 13E Puri Beta - Kuningan
Tidak hanya rute perjalanan saja yang mengalami perubahan, tapi ada beberapa layanan operasional yang turut disesuaikan.
Berikut layanan terbaru bus TransJakarta yang perlu traveler simak.
1. Jam Operasional
Selama DKI Jakarta masih dalam fase I masa PSBB transisi, bus TransJakarta akan beroperasi pukul 05.00-22.00 WIB.
2. Pembatasan Jumlah Penumpang
Mengingat saat ini masih dalam masa PSBB transisi di DKI Jakarta, bus TransJakarta membatasi jumlah penumpang agar menghindari keramaian dan berdesakan.
Sehingga ada batasan jumlah penumpang bus TransJakarta seperti berikut:
- 60 orang untuk bus gandeng
- 30 orang untuk bus besar
Sedangkan jarak antar penumpang minimal 1 lencang tangan.
TONTON JUGA:
3. Wajib pakai masker
Setiap penumpang yang melakukan perjalanan dengan bus TransJakarta diwajibkan untuk memakai masker.
Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, gunakanlah masker saat keluar rumah demi kesehatan dan keamanan bersama.
Aturan ini serentak berlaku pada 12 April 2020, termasuk di moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan KRL.
4. Aturan Kesehatan Baru
- Jaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kontak fisik antar penumpang
- Duduk hanya boleh di kursi yang tidak ada tanda X
- Berdirilah di tanda yang sudah terpasang di lantai
- Dilarang berbicara baik secara langsung ataupun via telepon
- Cucilah tangan sebelum menuju halte
- Siapkan handsanitizer untuk menjaga kebersihan tangan
• Haji 2020 Dibatalkan, Arab Saudi Belum Berikan Kepastian Kapan Akses Layanan Dibuka Kembali
• KAI Perpanjang Layanan Kereta Luar Biasa (KLB) Hingga 7 Juni 2020
• Percepat Layanan Swab Test, Pemprov Jatim Operasionalkan Mobil Mesin PCR
• Gubernur Jateng Cek Kesiapan New Normal di Pusat Perbelanjaan dan Kantor Pelayanan Publik
• Usai Pandemi Covid-19, Fasilitas dan Layanan Hotel, Motel, dan Resor Akan Berbeda dari Sebelumnya
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)