TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat bantuan berupa satu unit mobil mesin Polymerase Chain Reaction (PCR) dari Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Bertempat di RS Universitas Airlangga (RSUA), mobil mesin PCR itu langsung dioperasionalkan usai pelaksanaan serah terima pada Rabu (27/5/2020) kemarin.
Mobil mesin PCR tersebut dilengkapi dengan 2 peralatan mesin PCR, masing-masing mesin PCR memiliki kapasitas tes sebanyak 200 sampel per hari.
Sehinggga, mobil mesin PCR tersebut total memiliki kapasitas pelayanan sebanyak 400 sampel per hari.
Selain itu, mobil mesin PCR juga dilengkapi dengan 2 unit mesin ekstraksi, 4.992 buah ekstrakit, dan 4.992 reagen PCR kit.
Informasi tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, @pemprovjatim, pada Rabu (27/5/2020).
• Tinjau Check Point Pintu Tol Ngawi, Gubernur Jatim: Pemudik yang Nekat Diminta Putar Balik
Adanya bantuan mobil mesin PCR ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berharap proses swab tes PCR dapat dilakukan dengan cepat.
"Dengan bantuan mobil mesin PCR ini, kita harap proses swab tes PCR bisa dilakukan dengan cepat. Sehingga dapat mempercepat penanganan wabah covid-19 dan memberikan ketenangan pada masyarakat," kata Khofifah.
Sebelumnya, Pemprov Jatim telah memutuskan untuk melakukan PSBB tahap tiga di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan PSBB Surabaya Raya tahap 1 & 2.
Dari evaluasi tersebut ditemukan hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk tidak melonggarkan PSBB.
Satu di antaranya adalah masih tingginya tingkat penyebaran kasus.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188.258/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Diseases 2019 atau Covid-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Untuk itu, para warga di wilayah tersebut diimbau dapat disipin dalam menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku selama PSBB, terutama pada sektor transportasi.
Sektor transportasi merupakan bagian yang penting dalam penerapan PSBB.
Khususnya di wilayah Surabaya, pemerintah menerapkan pembatasan moda transportasi.
Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara.
Berikut ini pembatasan moda transportasi yang berlaku selama PSBB di Surabaya:
1. Mobil pribadi
- Membatasi jumlah orang maskimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
- Untuk mobil dengan kuris 2 baris, maksimal hanya untuk 2 orang penumpang.
- Untuk mobil dengan kursi 3 bari, maksimal hanya untuk 3 orang penumpang.
- Untuk kendaraan barang berkursi 1 baris, maksimal untuk 2 orang penumpang.
- Untuk kendaraan barang berkursi 2 baris, maksimal hanya untuk 3 orang penumpang.
2. Motor pribadi
- Tidak mengangkut penumpang/ berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan/ atau pembatasan kawasan tertentu.
3. Angkutan roda dua berbasis aplikasi
- Dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang
4. Angkutan umum
- Membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan
- Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi
- Menerapkan jaga jarak secara fisik (physical distancing) baik pada saat antre maupun saat di dalam angkutan
- Penumpang angkot maskimal hanya 6 orang.
5. Kewajiban
- Menggunakan masker dan sarung tangan
- Melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan secara berkala
- Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
• Potret Keindahan Air Terjun Kapas Biru, Primadona Wisata Baru di Lumanjang Jawa Timur
• PSBB Diperpanjang Hingga 8 Juni 2020, Terminal di Surabaya Tidak Layani AKAP dan AKDP
• PSBB Surabaya Resmi Diperpanjang hingga 8 Juni 2020, Ini Aturan Transportasi yang Berlaku
• Bebek Mercon hingga Pentol Gila, 7 Kuliner Pedas di Surabaya yang Menggugah Selera
• 6 Bubur Ayam di Surabaya untuk Menu Sarapan, Mulai Bubur Ayam 66 hingga Bubur Ayam Mang Endut
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)