Breaking News:

Cegah Penyebaran Covid-19, Mesir Berlakukan Jam Malam Mulai 25 Maret 2020

Guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19), Mesir berlakukan jam malam mulai 25 Maret 2020

sciencenews.org
Ilustrasi Piramida di Mesir 

TRIBUNTRAVEL.COM - Menanggapi kasus penyebaran virus corona (covid-19), Otoritas Mesir membuat kebijakan baru yang berlaku hari ini, Rabu (25/3/2020).

Sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona, Otoritas Mesir memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Mesir.

Kebijakan tersebut berlaku hari ini mulai pukul 18.00-06.00 waktu setempat selama 14 hari ke depan.

Pemerintah Mesir melarang semua pergerakan dan aktivitas malam di jalanan umum.

Seperti dilansir TribunTravel dari akun Instagram @safetravel.kemlu, kebijakan ini juga diberlakukan terhadap operasional transportasi umum dan pribadi ketika malam hari.

Dirangkum dari berbagai sumber, bagi warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai hukum darurat yang berlaku.

Simak Imbauan Terkait Larangan Transit di Taiwan Bagi WNI, Berlaku Mulai 24 Maret 2020

Selain jalanan umum dan transportasi, adapun kafe hingga pusat kebugaran juga akan ditutup sementara selama dua pekan.

Sejumlah restoran yang masih buka akan dibatasi operasionalnya.

Sehubungan dengan hal ini, bagi WNI diimbau untuk menunda perjalanan ke Mesir dalam waktu dekat.

2 dari 3 halaman

Namun bagi WNI yang saat ini sudah berada di Mesir diharapkan mengikuti ketentuan jam malam dan aturan yang ditetapkan Otoritas Mesir guna meningkatkan kewaspadaan.

Selain Mesir, sejumlah negara termasuk Hong Kong juga membatasi akses masuk dan larangan transit bagi WNI.

Otoritas Hong Kong mengumumkan setidaknya tiga kebijakan tetap untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

Hal tersebut dijelaskan melalui unggahan dalam akun Instagram @safetravel.kemlu, Senin (23/3/2020).

Menurut unggahan tersebut, Hong Kong sudah tidak menerika kedatangan orang asing non-residen.

Sementara itu, bagi WNI yang berencana pergi ke luar negeri dengan jam terbang yang dijadwalkan transit di Hong Kong akan ditolak.

Tak hanya itu, Otoritas Hong Kong juga akan melarang adanya penjualan alkohol di tengah wabah virus corona.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Rabu (25/3/2020) hingga 14 hari ke depan.

Kebijakan yang telah dibuat ini tidak berlaku untuk penduduk asal Taiwan dan Makau selama tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

TONTON JUGA:

3 dari 3 halaman

Akan tetapi bagi penduduk Hong Kong akan kenakan karantina wajib selama 14 hari ke depan.

Sehubungan dengan hal tersebut, diimbau untuk semua WNI agar menunda perjalanan ke luar negeri khususnya wilayah Hong Kong.

Namun bagi WNI yang saat ini sudah berada di Hong Kong diimbau untuk segera mengatur jadwal kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut.

Hong Kong Batasi Akses Masuk dan Larangan Transit, WNI Diimbau Tunda Jadwal Penerbangan

Imbauan Bagi WNI: Wajib Punya Certificate dan Asuransi untuk Terbang ke Thailand

Dari Italia hingga Selandia Baru, Sementara WNI Tidak Boleh Masuk ke 59 Negara Ini

Terbaru! WNI Diimbau Agar Tunda Perjalanan ke Selandia Baru

Kemenlu Rilis Daftar 59 Negara yang Melarang Masuk WNA dan WNI Terkait Virus Corona

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Penyebaran Virus CoronaJam MalamMesir Hamam Mahshi Koshari (Kushari) Hawawshi Al Ahly Kue Kahk
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved