Breaking News:

Keuntungan Punya Paspor Elektronik Bagi WNI, Termasuk Pergi ke Jepang Tak Perlu Visa

Paspor elektronik memiliki perbedaan dengan non elektronik. Perbedaan mulai dari bentuknya yang lebih tebal hingga ditanami chip.

https://surakarta.imigrasi.go.id/
Ilustrasi Paspor Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia memiliki dua jenis paspor biasa: non elektronik dan elektronik.

Kedua paspor memiliki karakteristik dan kemudahan manfaat berbeda.

Paspor elektronik atau e-paspor memiliki manfaat lebih daripada paspor non-elektronik.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan paspor elektronik memiliki perbedaan dengan non elektronik.

Perbedaan mulai dari bentuknya yang lebih tebal hingga ditanami chip.

"Chip-nya itu bisa dipakai untuk antrean autogate di bandara Soekarno Hatta, jadi tanpa perlu mengantre di konter-konter imigrasi, pemegang paspor hanya scan saja di mesin," kata Sigit ketika ditemui Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Paspor elektronik adalah paspor yang dilengkapi dengan chip yang memuat data biometrik dan mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.

Wajib Tahu! 3 Jenis Paspor yang Berlaku bagi Warga Negara Indonesia

Berikut kemudahan yang dimiliki oleh pemegang paspor elektronik:

1. Pemasangan chip berguna untuk autogate bandara

Bagi pemegang paspor elektronik akan memiliki kemudahan yaitu dapat dikenali dengan lebih cepat melalui pemindaian pada mesin autogate bandara.

2 dari 3 halaman

Pemegang paspor elektronik tidak perlu mengunjungi atau melapor terlebih dulu ke konter imigrasi di bandara.

Hal tersebut dikarenakan dalam paspor elektronik telah ditanam sebuah chip yang memuat data biometrik mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.

"Tinggal scan saja paspor elektroniknya nanti pintu autogate akan terbuka," kata Sigit.

2. Tak perlu visa ke Jepang

Sigit menjelaskan, jika masyarakat sudah memiliki paspor elektronik dan ingin pergi ke Jepang, maka tidak perlu membuat visa.

Namun kata dia, pemegang paspor elektronik wajib melaporkan ke Kedutaan Besar Jepang untuk membuat registrasi kedatangan.

"Jadi hanya laporan saja ke kedutaan, terkait ke Jepang tujuannya apa. Jadi tetap harus registrasi, tapi tanpa mengajukan visa," jelasnya.

Adapun 27 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia yang sudah melayani permohonan paspor elektronik di antaranya:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
  4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
  5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur
  6. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
  7. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
  8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
  9. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
  10. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan
  11. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai
  12. Kantor Imigrasi Kelas I Manado
  13. Kantor Imigrasi Kelas I Semarang
  14. Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan
  15. Kantor Imigrasi Kelas I Malang
  16. Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta
  17. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak
  18. Kantor Imigrasi Kelas I Makassar
  19. Kantor Imigrasi Kelas I Polonia
  20. Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
  21. Kantor Imigrasi Kelas I Bandung
  22. Kantor Imigrasi Kelas I Bogor
  23. Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta
  24. Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
  25. Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura
  26. Kantor Imigrasi Kelas II Depok
  27. Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi

"Imigrasi Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dengan menambah Kantor Imigrasi yang dapat melayani pembuatan paspor elektronik," tambah Sigit.

Saat ini kata Sigit, pengguna paspor elektronik dan paspor non elektronik memiliki jumlah perbandingan yang setara yaitu 50 persen.
Namun, perkembangan masyarakat yang berpindah dari paspor non elektronik ke paspor elektronik lebih pesat.

"Banyak masyarakat yang mulai beralih ke paspor elektronik, nah biasanya nih anak muda, biar lebih mudah katanya," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Sigit juga menjelaskan cara penggantian paspor biasa non elektronik ke paspor elektronik.

Ia mengatakan bahwa prosedurnya sama seperti mengganti paspor pada umumnya, hanya saja pemohon dapat mengganti sebelum habis berlaku.

Selain itu, masyarakat harus melalui tahapan pertama yaitu pendaftaran antrian paspor online atau Apapo.

"Tetep harus online, sama saja. Tapi dokumen yang diperlukan nanti hanya E-KTP dan paspor lama saja.

Jadi tetap dapat kuota antrean dulu, lalu datang ke Kanim, dan bawa persyaratannya," jelasnya.

Adapun biaya pembuatan paspor elektronik dikenakan harga Rp 650.000, sedangkan paspor non elektronik Rp 350.000.

Sebagai tambahan informasi, saat ini semua paspor berisi 48 halaman. Kantor Imigrasi tidak lagi melayani pembuatan paspor 24 halaman.

Alur Pembuatan Paspor, Mulai dari Pendaftaran hingga Pembayaran

Cara Mudah Daftar Antrean Online Paspor Bagi Pemula

Gara-gara Pramugari Mabuk hingga Paspor Pilot Hilang, Ini 4 Kejadian Pesawat Delay Berjam-jam

Tahun 2021 Pemegang Paspor Indonesia Bisa Ajukan E-Visa Gratis ke Rusia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Keuntungan Punya Paspor Elektronik"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
TribunTravel.compaspor elektronikKantor Imigrasi
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved