TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia memiliki dua jenis paspor biasa: non elektronik dan elektronik.
Kedua paspor memiliki karakteristik dan kemudahan manfaat berbeda.
Paspor elektronik atau e-paspor memiliki manfaat lebih daripada paspor non-elektronik.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan paspor elektronik memiliki perbedaan dengan non elektronik.
Perbedaan mulai dari bentuknya yang lebih tebal hingga ditanami chip.
"Chip-nya itu bisa dipakai untuk antrean autogate di bandara Soekarno Hatta, jadi tanpa perlu mengantre di konter-konter imigrasi, pemegang paspor hanya scan saja di mesin," kata Sigit ketika ditemui Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Paspor elektronik adalah paspor yang dilengkapi dengan chip yang memuat data biometrik dan mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.
• Wajib Tahu! 3 Jenis Paspor yang Berlaku bagi Warga Negara Indonesia
Berikut kemudahan yang dimiliki oleh pemegang paspor elektronik:
1. Pemasangan chip berguna untuk autogate bandara
Bagi pemegang paspor elektronik akan memiliki kemudahan yaitu dapat dikenali dengan lebih cepat melalui pemindaian pada mesin autogate bandara.
Pemegang paspor elektronik tidak perlu mengunjungi atau melapor terlebih dulu ke konter imigrasi di bandara.
Hal tersebut dikarenakan dalam paspor elektronik telah ditanam sebuah chip yang memuat data biometrik mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.
"Tinggal scan saja paspor elektroniknya nanti pintu autogate akan terbuka," kata Sigit.
2. Tak perlu visa ke Jepang
Sigit menjelaskan, jika masyarakat sudah memiliki paspor elektronik dan ingin pergi ke Jepang, maka tidak perlu membuat visa.
Namun kata dia, pemegang paspor elektronik wajib melaporkan ke Kedutaan Besar Jepang untuk membuat registrasi kedatangan.
"Jadi hanya laporan saja ke kedutaan, terkait ke Jepang tujuannya apa. Jadi tetap harus registrasi, tapi tanpa mengajukan visa," jelasnya.
Adapun 27 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia yang sudah melayani permohonan paspor elektronik di antaranya:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
- Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai
- Kantor Imigrasi Kelas I Manado
- Kantor Imigrasi Kelas I Semarang
- Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan
- Kantor Imigrasi Kelas I Malang
- Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta
- Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak
- Kantor Imigrasi Kelas I Makassar
- Kantor Imigrasi Kelas I Polonia
- Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
- Kantor Imigrasi Kelas I Bandung
- Kantor Imigrasi Kelas I Bogor
- Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta
- Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
- Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura
- Kantor Imigrasi Kelas II Depok
- Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi
"Imigrasi Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dengan menambah Kantor Imigrasi yang dapat melayani pembuatan paspor elektronik," tambah Sigit.
"Banyak masyarakat yang mulai beralih ke paspor elektronik, nah biasanya nih anak muda, biar lebih mudah katanya," ujarnya.
Sigit juga menjelaskan cara penggantian paspor biasa non elektronik ke paspor elektronik.
Ia mengatakan bahwa prosedurnya sama seperti mengganti paspor pada umumnya, hanya saja pemohon dapat mengganti sebelum habis berlaku.
Selain itu, masyarakat harus melalui tahapan pertama yaitu pendaftaran antrian paspor online atau Apapo.
"Tetep harus online, sama saja. Tapi dokumen yang diperlukan nanti hanya E-KTP dan paspor lama saja.
Jadi tetap dapat kuota antrean dulu, lalu datang ke Kanim, dan bawa persyaratannya," jelasnya.
Adapun biaya pembuatan paspor elektronik dikenakan harga Rp 650.000, sedangkan paspor non elektronik Rp 350.000.
Sebagai tambahan informasi, saat ini semua paspor berisi 48 halaman. Kantor Imigrasi tidak lagi melayani pembuatan paspor 24 halaman.
• Alur Pembuatan Paspor, Mulai dari Pendaftaran hingga Pembayaran
• Cara Mudah Daftar Antrean Online Paspor Bagi Pemula
• Gara-gara Pramugari Mabuk hingga Paspor Pilot Hilang, Ini 4 Kejadian Pesawat Delay Berjam-jam
• Tahun 2021 Pemegang Paspor Indonesia Bisa Ajukan E-Visa Gratis ke Rusia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Keuntungan Punya Paspor Elektronik"