Breaking News:

Traveler Wajib Tahu, 12 Negara yang Terapkan Pajak Turis

Negara-negara berikut menerapkan pajak turis bagi turis yang liburan dan tinggal di sana.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Toshi Times
Kota Blockchain (Blockchain City) di Selat Malaka, Malaysia. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Liburan ke luar negeri mungkin menjadi hal biasa yang dilakukan para traveler masa kini.

Tiket pesawat murah dan biaya hidup yang cukup terjangku, menjadi alasan traveler memilih luar negeri sebagai destinasi wisata saat liburan.

Tapi tahukah traveler, jika ada beberapa negara yang menerapkan pajak turis?

Berikut 12 negara yang terapkan pajak turis:

1. Bhutan

Negara yang menerapkan pajak turis dengan nominal tertinggi di dunia adalah Bhutan.

Bhutan menetapkan pajak sebesar 200-250 USD atau sekitar Rp 2,8 juta - Rp 3,5 juta sehari.

Tonton juga: 

Kebijakan pajak turis ini dibuat untuk membatasi jumlah turis yang berkunjung ke Bhutan.

Ini tidak lain untuk menjaga sumber daya alam dan budayanya.

Boyband Korea NCT Dream Kecewa Belum Sempat Cicipi Kuliner Khas Indonesia

Barongko, Makanan Khas Bugis-Makassar Favorit BJ Habibie

2 dari 4 halaman

2. Jepang

Yudanaka, Jepang
Yudanaka, Jepang (Japan Guide)

Di awal tahun 2019, Jepang menetapkan pajak turis "Sayonara' sebesar 1000 yen atau sekitar Rp 130 ribu.

pajak turis "Sayonara" ini diterapkan bagi hampir semua turis internasional saat akan meninggalkan Jepang

menurut situs Badan Perpajakan Nasional Jepang, orang yang dibebaskan dari pajak sayonara di antaranya:

- Kru pesawat terbang.

- Orang yang dideportasi.

- Orang yang meninggalkan Jepang dengan cara khusus (seperti dengan menggunakan pesawat pemerintah).

- Orang yang tinggal di Jepang selama kurang dari 24 jam.

- Penumpang kapal pesiar yang hanya singgah di Jepang karena cuaca atau sebab lain yang tak terduga.

- Diplomat

3 dari 4 halaman

- Tamu negara

- Personel angkatan bersenjata AS dan PBB

- Anak-anak yang berusia di bawah 2 tahun.

3. Selandia Baru

Liburan ala backpacker ke New Zealand
Liburan ala backpacker ke New Zealand (Youtube)

Selandia Baru juga menerapkan pajak turis bagi turis mancanegara kecuali dari Australia.

Turis dari mancanegara yang liburan ke Selandia Baru wajib membayar pajak sebesar 23,94 USD atau sekitar Rp 336 ribu.

Kebijakan pajak turis ini diberlakukan mulai pertengahan 2019.

4. Prancis

Menara Eiffel, Paris, Perancis.
Menara Eiffel, Paris, Perancis. (lesamisviajes.com)

Traveler yang liburan ke Prancis wajib menyiapkan budget lebih.

Pasalnya di Prancis juga menerapkan pajak turis bagi traveler yang liburan di sana.

4 dari 4 halaman

pajak turis ini dimasukkan ke dalam tagihan hotel dengan besaran yang tidak sama, tergantung penginapan yang traveler gunakan.

5. Jerman

Ilustrasi traveling ke Jerman
Ilustrasi traveling ke Jerman (penguinandpia.com)

Jerman juga menerapkan pajak turis bagi turis yang liburan di sana.

Ada dua pajak di Jerman yakni kulturförderabgabe atau culture tax, dan bettensteuer atau bed tax.

Pajak tersebut besarannya sekitar Rp 80 ribu atau 5 persen dari tagihan hotel.

6. Spanyol

Camino de Santiago di Spanyol
Camino de Santiago di Spanyol (El País)

Negara yang menerapkan pajak turis berikutnya ada Spanyol.

Spanyol menetapkan pajak turis hingga Rp 64 ribu saat puncak liburan.

Khusus low season, turis hanya dikenakan pajak sebesar Rp 40 ribu.

7. Italia

Santa Maddalena, Italia
Santa Maddalena, Italia (Barneys News Box)

Traveler yang liburan ke Italia, siap-siap harus mengeluarkan budget lebih untuk membayar pajak.

Ya, Italia menerapkan pajak turis bagi turis yang berlibur di sana.

Besaran pajak turis yang ditetapkan ini berbeda-beda tergantung kota destinasi yang dituju.

8. Swiss

Lucerne di Swiss
Lucerne di Swiss (Instagram/lucerne_switzerland)

Swiss juga menerapkan pajak turis yang besarannya tergantung penginapan.

Namun, ada juga yang memisahkan pajaknya dan traveler harus membayar sekitar Rp 35 ribu ke agensi travel setempat.

9. Belgia

La Grand Place, Brussels, Belgia.
La Grand Place, Brussels, Belgia. (Flickr)

Negara yang menerapkan pajak turis berikutnya ada Belgia.

Belgia menerapkan pajak turis dengan besaran pajak yang berbeda-beda tergantung kotanya.

pajak turis yang ditetapkan berkisar dari Rp 32 ribu hingga Rp 112 ribu.

10. Yunani

MONEMVASIA, YUNANI
MONEMVASIA, YUNANI (nationalgeographic.com)

Yunani juga punya pajak turis yang wajib turis bayar ketika liburan di sana.

Besaran pajaknya tergantung kualitas hotel yang digunakan sebagai tempat menginap selama liburan di Yunani.

pajak turis di Yunani berkisar antara Rp 8 ribu - Rp 64 ribu.

11. Amerika Serikat

Empire State Building, satu landmark terkenal di Kota New York, Amerika Serikat
Empire State Building, satu landmark terkenal di Kota New York, Amerika Serikat (getyourguide.com)

Beberapa negara bagian di Amerika Serikat menerapkan pajak turis.

pajak turis ini masuk ke dalam penginapan atau hotel yang traveler gunakan selama liburan di sana.

Besaran pajak turis yang dikenakan sekitar 17 persen dari tagihan penginapan atau hotel.

12. Malaysia

Menara Petronas Malaysia
Menara Petronas Malaysia (pexels.com)

Per 1 September 2019, Malaysia menerapkan pajak "Sayonara" atau retribusi untuk mereka yang terbang meninggalkan Malaysia.

Besaran pajak "Sayonara" ini tergantung pada tujuan dan kelas penerbangan maskapai yang digunakan.

Untuk wisatawan yang meninggalkan Malaysia dengan tujuan ke negara-negara ASEAN dan menggunakan kelas ekonomi harus membayar biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 8 atau setara Rp 27 ribu.

Sedangkan wisatawan yang yang terbang dengan tujuan ASEAN dengan menggunakan kelas non-ekonomi harus membayar biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 50 atau setara dengan Rp 169.425.

Sepuluh negara di ASEAN yang dimaksud adalah Singapura, Thailand, Indonesia, Vietnam, Filipina, Myanmar, Laos, Kamboja dan Brunei.

Selain itu, untuk wisatawan yang meninggalkan Malaysia dan terbang ke negara-negara non-ASEAN dengan kelas ekonomi diharuskan membayar retribusi keberangkatan sebesar RM 20 (Rp 67.770).

Sedangkan untuk tujuan non-ASEAN kelas non-Ekonomi, para wisatawan ini akan dikenai biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 150 atau Rp 508.275.

Biar Tidak Mengganggu Penumpang Lain, Ini 7 Tips BAB di Toilet Pesawat

Mengenang BJ Habibie Lewat 3 Kuliner Khas Sulawesi Selatan

Mengenang BJ Habibie di Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
pajak turisliburan ke luar negeriBhutanPrancisLiburan ke Selandia Baru Szymon Marciniak Sofyan Amrabat
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved