Breaking News:

Jadi Lebih Mahal, Tarif Baru Ojek Online akan Mulai Berlaku Hari Ini

Namun mulai hari ini (1/5/2019), berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tarif baru ojek online akan diberlakukan di lima kota

Kompas
Ilustrasi Ojek Online 

TRIBUTRAVEL.COM - Ojek online kini menjadi moda transportasi yang sering digunakan oleh para traveler karena kepraktisan dan tarif yang lebih terjangkau.

Namun mulai hari ini (1/5/2019), berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tarif baru ojek online akan diberlakukan di lima kota pada tiga zona Indonesia.

Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka tarif ojek online yang telah diatur Kemenhub juga resmi diterapkan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Pesan-antar makanan lewat GrabFood
Pesan-antar makanan lewat GrabFood (grab.com)

Selain Sirup dan Sup Buah, Ini Rekomendasi 5 Minuman yang Cocok Dikonsumsi saat Bulan Ramadan

Tanjakan Emen Kembali Makan Korban, Bus Pariwisata Berisi Puluhan Siswa SMK Terperosok ke Kebun Teh

Deretan Insiden Kapal Indonesia vs Vietnam, dari Manuver Berbahaya hingga Tembakan Peringatan

TONTON JUGA :

Peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Penerapan peraturan tersebut di lima kota itu akan dievaluasi dalam seminggu kedepan.

Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.

Sementara itu, dilansir dari Kompas, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi.

Selain menetapkan biaya jasa, diharapakan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan.

Adapun besaran tarif ojek online akan terbagi menjadi 3 zona. Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

2 dari 2 halaman

Untuk zona 2 adalah Jabodetabek dan untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I per 1 kilometer batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Sementara Zona II per 1 kilometer batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Untuk Zona III per 1 kilometer batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.

Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online (go-ride.co.id)

Penetapan biaya jasa batas bawah dan batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya yang telah mendapatkan potongan tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen.

Kemudian yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi.

Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

Rekomendasi Menu Buka Puasa - Resep Bola Jagung dan Nasi, Kudapan Sehat untuk Menu Takjil

Bir Tawil, Tanah Kosong di Afrika yang Tidak Dimiliki Oleh Negara Manapun

Mengungkap Gaya Hidup Wanita Jepang yang Kebanyakan Bertubuh Langsing dan Awet Muda

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.comMakassarBandung Rabbit Town Wahoo Waterworld Seroja Asia Andhi Pramono Ismi Melinda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved