TRIBUNTRAVEL.COM - Pertanyaan soal anak kecil naik kereta harus bayar atau tidak sering kali membingungkan orang tua yang ingin bepergian bersama keluarga.
Apalagi, aturan pembelian tiket untuk penumpang anak di kereta api kerap berbeda antara satu layanan dengan yang lain.
Baca juga: Itinerary Surabaya 3 Hari 2 Malam dari Bandung: Bujet Rp 1,3 Juta Termasuk Hotel dan Kereta PP
Baca juga: Cara Membayar Tiket Kereta Lewat Alfamart, Tinggal Bawa Kode dan Bisa Tunai
Ada yang membedakan berdasarkan usia, ada pula yang menambahkan patokan tinggi badan.
Sejak 2025, operator transportasi resmi seperti PT KAI, KAI Commuter, dan KCIC (Kereta Cepat Whoosh) sudah memperbarui aturan agar lebih jelas.
Baca juga: Itinerary Semarang 2 Hari 1 Malam dari Solo: Bujet Rp 785 Ribu, Wisata Ikonik, Kereta PP dan Hotel
Baca juga: Itinerary Medan 2 Hari 1 Malam dari Asahan: Bujet Rp 820 Ribu Termasuk Kereta PP dan Hotel
Kebijakan ini mencakup kewajiban mendaftarkan anak, ketentuan kursi, hingga dokumen identitas yang harus dibawa.
Dengan memahami aturan terbaru ini, orang tua bisa menghindari masalah saat boarding dan perjalanan jadi lebih tenang.
Aturan Umum 2025
1. KAI (Antarkota & Lokal):
- Usia < 3>
- Usia ≥ 3 tahun: wajib beli tiket tarif dewasa penuh dan otomatis dapat kursi.
2. KRL Commuterline:
- Usia minimal 3 tahun atau tinggi badan ≥ 90 cm: wajib memiliki tiket.
3. Kereta Cepat Whoosh:
- Usia < 3>
Rincian Aturan per Operator
1. Kereta KAI Antarkota dan Lokal
PT KAI menetapkan dua kategori penumpang anak, yakni di bawah 3 tahun (infant) dan 3 tahun ke atas.
- Anak < 3>
Namun, anak tetap harus didaftarkan sebagai infant saat pemesanan dan tidak berhak atas kursi.
Jika orang tua ingin anak duduk sendiri, maka harus membeli tiket penuh.
Baca tanpa iklan