TRIBUNTRAVEL.COM - Banyak calon penumpang masih bertanya-tanya, apakah bisa naik kereta api tanpa membawa KTP?
Pertanyaan ini kerap muncul terutama bagi mereka yang lupa membawa identitas atau sedang dalam proses penggantian e-KTP.
Baca juga: Itinerary Semarang 3 Hari 2 Malam dari Cimahi: Bujet Rp 1,7 Juta Termasuk Kereta PP dan Hotel
Baca juga: 4 Tips Memilih Kursi Kereta Api Agar Posisi Duduk Tidak Mundur
PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri telah menegaskan bahwa KTP memang menjadi dokumen utama, namun bukan satu-satunya syarat untuk bisa naik kereta.
Artinya, ada alternatif dokumen lain yang bisa digunakan jika KTP tertinggal atau hilang.
Baca juga: Naik Kereta Api Duduk di Kursi Lain, Apakah Boleh? Ini Aturan Terbaru KAI 2025
Baca juga: Itinerary Liburan Berdua ke Jogja 3 Hari 2 Malam, Bujet Rp 1,4 Juta Sudah Hotel & Kereta PP
Bahkan, KAI kini menghadirkan layanan berbasis teknologi yang memungkinkan penumpang masuk ke peron tanpa membawa dokumen fisik.
Lantas, apa saja dokumen pengganti KTP yang sah dan bagaimana mekanisme naik kereta tanpa kartu identitas?
1. Identitas Alternatif Resmi Diterima
KAI memperbolehkan penumpang menggunakan berbagai dokumen identitas resmi lain yang masih berlaku.
Beberapa di antaranya adalah SIM, paspor, kartu pelajar/mahasiswa, kartu pegawai, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) bagi penumpang anak.
Syaratnya, dokumen tersebut harus asli, mencantumkan foto, dan sesuai dengan nama yang tertera pada tiket.
Dengan demikian, penumpang tetap bisa melakukan boarding meskipun tidak membawa KTP.
2. Ketentuan untuk e-KTP Hilang
Bagi penumpang yang kehilangan e-KTP atau sedang menunggu proses pembuatan baru, KAI memberikan kelonggaran.
Tiket tetap bisa dipesan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK).
Saat boarding, penumpang cukup menunjukkan identitas pengganti berfoto atau menggunakan sistem face recognition jika sudah terdaftar.
Baca tanpa iklan