Padahal, harga tiket pesawat domestik sebelum periode Nataru 2024/2025 sudah banyak dikeluhkan oleh berbagai kalangan masyarakat karena dinilai terlalu mahal.
“Untuk penerbangan tanggal 4 Januari 2025 kembali menggunakan tarif normal plus PPN-nya naik dari 11 persen jadi 12 persen,” ucap Alvin.
Terlebih, harga bahan bakar pesawat, avtur juga akan mengalami peningkatan untuk penerbangan domestik.
Dengan begitu, tiket penerbangan domestik akan menjadi semakin mahal lagi karena harga avtur juga mengalami kenaikan.
“Harga avtur untuk penerbangan rute domestik juga akan naik PPN-nya jadi 12 persen, dari 11 persen. Bukan lagi kemungkinan, sudah pasti. Suatu keniscayaan,” ujar Alvin.
Baca juga: Itinerary Kuala Lumpur 3 Hari 2 Malam, Jelajahi Wisata Populer dengan Bujet Mulai Rp 4,7 Jutaan
Sementara penerbangan internasional, harga tiket pesawatnya tidak terpengaruh oleh PPN tersebut. Sebab, tiket pesawat dan avturnya tidak dikenakan PPN.
Sehingga ketika masa sepi penumpang, harga tiket pesawat internasional bisa sangat murah. Namun saat peak season atau ramai penumpang, harga tiket bisa menjadi sangat mahal.
(TribunTravel.com/SA)