Tarif Masuk Alat Transportasi Darat
Bagi pengunjung yang menggunakan transportasi darat ke kawasan wisata Gunung Bromo, berikut adalah tarif yang berlaku:
Roda Dua: Mulai Rp 5.000 per unit per hari
Roda Empat: Mulai Rp 10.000 per unit per hari
Sepeda: Mulai Rp 2.000 per unit per hari
Kuda: Mulai Rp 1.500 per unit per hari
Tarif di atas berlaku per unit per hari.
Pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk akan dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal.
Baca juga: Fenomena Tornado Dust Devil Muncul di Gunung Bromo, Berbahayakah?
Pembelian Tiket Secara Online
Tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya dapat dibeli secara online melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Pembayaran tiket akan langsung disetorkan ke kas negara.
Rincian Tarif Masuk Ranu Regulo
Wisatawan Nusantara (WISNUS):
Hari Kerja:
Berkunjung: Rp 24.000 per orang per hari
Baca tanpa iklan