TRIBUNTRAVEL.COM - Jika kamu merencanakan kunjungan ke kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya, ada kabar terbaru yang perlu kamu ketahui.
Mulai Rabu, 30 Oktober 2024, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan menerapkan penyesuaian tarif masuk yang berlaku untuk semua pengunjung, baik wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman).
Baca juga: Bromo Hillside, Destinasi yang Lagi Hits di Poncokusumo, Malang, Jawa Timur Buat Nongkrong
Baca juga: Berburu Roti Bluder Oleh-oleh Khas Bromo dari Kentang Merah, Unik Banget
Dilansir dari kompas, berikut ini, TribunTravel merinci tarif terbaru, cara pembelian tiket, serta informasi penting lainnya agar perjalananmu ke Gunung Bromo menjadi lebih menyenangkan dan terjangkau.
Perlu dicatat, penyesuaian harga tiket masuk wisata Gunung Bromo sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024.
Baca juga: 3 Spot Wisata di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur Dikembalikan Namanya, Ada Bukit Teletubbies
Baca juga: The Nature Bromo, Penginapan Sekaligus Tempat Wisata Hits di Tosari, Pasuruan, Jawa Timur
Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Rincian Tarif Masuk Wisatawan Nusantara (WISNUS)
Hari Kerja
Tarif: Rp 54.000 per orang per hari (sebelumnya Rp 29.000)
Hari Libur
Tarif: Rp 79.000 per orang per hari (sebelumnya Rp 34.000)
Rincian Tarif Masuk Wisatawan Mancanegara (WISMAN)
Hari Kerja dan Hari Libur
Tarif: Rp 255.000 per orang per hari
Sebelumnya, tarif untuk wisman adalah Rp 220.000 pada hari kerja dan Rp 310.000 pada hari libur.
Semua tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi, dengan biaya asuransi sebesar Rp 4.000 untuk wisnus dan Rp 5.000 untuk wisman.
Baca tanpa iklan