Setelahnya, pihak kampus akan memberikan ijazah kepada yang bersangkutan sebagaimana Peraturan Rektor Universitas Nomor 02 Tahun 2022 Bab V Pasal 5 ayat (16).
"Setelah permasalahan ini selesai maka ijazah diberikan kepada yang bersangkutan," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Ijazah Mahasiswi Ditahan Gara-gara Mengkritik, LLDIKTI Sumut: Setiap Kampus Punya Aturan.
Baca tanpa iklan